KPU Pusat Tolak Perubahan
JAKARTA – Usul perubahan status KPU kabupaten/kota dari lembaga permanen menjadi badan ad hoc mendapat respons dari penyelenggara. Secara tegas, KPU tidak sepakat dengan usul tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, perubahan status itu berpotensi melanggar UUD 1945. Yakni, dalam pasal 22E disebutkan, KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional. Implikasinya, lembaga harus berada di semua kabupaten/kota. ’’Kami merekomendasikan untuk tidak diubah,’’ ujarnya kemarin (2/5).
Di luar alasan konstitusional, perubahan tersebut berpotensi mempersulit secara teknis. Sebab, KPU tidak hanya bertugas saat pemilu maupun pilkada berlangsung. Dalam rentang waktu lima tahun, ada dua agenda pemilu yang dilakukan, yakni nasional dan daerah. ’’Masingmasing ada persiapan dan evaluasinya,’’ imbuhnya.
Di sisi lain, ada tugas dan fungsi yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya, memberikan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD yang meninggal, keluar partai, maupun berhalangan tetap. Ada pula fungsi pendidikan pemilih yang terus dilakukan setiap waktu. Karena itu, Wahyu membantah asumsi DPR yang menyebut KPU kabupaten/kota banyak menganggur.
Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari, menambahkan, perubahan permanen menjadi ad hoc juga berimplikasi pada nasib aparatur sipil negara (ASN). Sebab, kesekretariatan juga otomatis akan dibubarkan. Merujuk pada data, 47 persen pegawai di setiap kabupaten/kota merupakan pegawai KPU. Sisanya merupakan pegawai pemda.( far/c5/byu/tagm)