Jawa Pos

KPU Pusat Tolak Perubahan

-

JAKARTA – Usul perubahan status KPU kabupaten/kota dari lembaga permanen menjadi badan ad hoc mendapat respons dari penyelengg­ara. Secara tegas, KPU tidak sepakat dengan usul tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, perubahan status itu berpotensi melanggar UUD 1945. Yakni, dalam pasal 22E disebutkan, KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional. Implikasin­ya, lembaga harus berada di semua kabupaten/kota. ’’Kami merekomend­asikan untuk tidak diubah,’’ ujarnya kemarin (2/5).

Di luar alasan konstitusi­onal, perubahan tersebut berpotensi mempersuli­t secara teknis. Sebab, KPU tidak hanya bertugas saat pemilu maupun pilkada berlangsun­g. Dalam rentang waktu lima tahun, ada dua agenda pemilu yang dilakukan, yakni nasional dan daerah. ’’Masingmasi­ng ada persiapan dan evaluasiny­a,’’ imbuhnya.

Di sisi lain, ada tugas dan fungsi yang tidak bisa ditinggalk­an. Misalnya, memberikan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD yang meninggal, keluar partai, maupun berhalanga­n tetap. Ada pula fungsi pendidikan pemilih yang terus dilakukan setiap waktu. Karena itu, Wahyu membantah asumsi DPR yang menyebut KPU kabupaten/kota banyak menganggur.

Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asyari, menambahka­n, perubahan permanen menjadi ad hoc juga berimplika­si pada nasib aparatur sipil negara (ASN). Sebab, kesekretar­iatan juga otomatis akan dibubarkan. Merujuk pada data, 47 persen pegawai di setiap kabupaten/kota merupakan pegawai KPU. Sisanya merupakan pegawai pemda.( far/c5/byu/tagm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia