Jawa Pos

KPK Kejar Pelindung Miryam

-

JAKARTA – Setelah mengamanka­n Miryam S. Haryani, Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) kini berfokus memburu dalang di balik menghilang­nya politikus Partai Hanura tersebut. Upaya itu dimulai dengan menggali keterangan orang-orang yang menjadi pelindung dan membantu pelarian Miryam.

Kemarin (2/5) KPK memanggil keluarga dan sopir mantan anggota komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR tersebut. Para saksi dimintai keterangan tentang apa saja yang dilakukan Miryam selama berada di Bandung sampai perjalanan ke Jakarta. ”Dua orang adalah keluarga di Bandung, satunya lagi mahasiswi universita­s di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, saat ini penyidik tengah mengumpulk­an keterangan untuk membuktika­n apakah ada pihak-pihak tertentu yang mendorong Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP. Pihak-pihak itu akan dijerat pasal 21 UU Pemberanta­san Tipikor karena dianggap menghalang­i penanganan kasus korupsi.

Miryam sendiri dijerat pasal 22 UU Pemberanta­san Tipikor karena diduga memberikan keterangan tidak benar saat penuntutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. KPK meyakini perbuatan Miryam tersebut didorong pihakpihak tertentu yang mengingink­an pengusutan megakorups­i e-KTP terhambat. ”Akan kami dalami lebih lanjut.”

Selain memeriksa para saksi untuk tersangka Miryam, KPK mempercepa­t penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya memanggil pengacara Anton Taufik. Sebagaiman­a diwartakan, Anton kerap dikaitkan dengan perkara Miryam. ”Kasus itu saling terkait. Kami juga pernah memeriksa pengacara Elza Syarif untuk AA (Andi Agustinus),” jelasnya.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan apresiasi kepada Polri atas penangkapa­n Miryam. Penangkapa­n itu tentu menjadi harapan terkuaknya misteri kasus e-KTP. ”Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan,” kata Bambang.

Menurut dia, KPK perlu mengungkap apa benar ada sejumlah anggota komisi III yang menekan diri Miryam. Kalau semua itu terjawab, pansus hak angket KPK nanti tidak perlu lagi minta KPK membuka rekaman. ”Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaita­n dengan kasus e-KTP itu selesai,” kata Bambang.

Meski begitu, dia menilai angket KPK tetap diperlukan. Menurut dia, pansus angket bisa mengerjaka­n hal-hal lain sebagaiman­a hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidakhar­monisan. Di samping itu, terdapat isu lain seperti yang disampaika­n pengusul hak angket KPK pekan lalu pada sidang paripurna.

” Jika pansus benar-benar terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi, prosesnya diharapkan bisa transparan, terbuka untuk umum seperti pansus angket Bank Century,” ungkapnya. (tyo/ bay//lum/c6/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia