Jawa Pos

Cegah Dana Gelap di Jalur Komoditas

Bappebti Gandeng PPATK

-

JAKARTA – Badan Pengawas Perdaganga­n Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementeria­n Perdaganga­n menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama yang disepakati kemarin (2/5) di kantor Bappebti tersebut menyangkut pertukaran informasi pelanggara­n kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administra­tif.

Perjanjian kerja sama itu ditandatan­gani Kepala Bappebti Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Bachrul mengungkap­kan, kordinasi tersebut bertujuan mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan gelap seperti organisasi teroris. Meski selama ini belum ada kasus yang dijumpai, lanjut Bachrul, bukan berarti tidak ada dan berpotensi terjadi jika tidak dicegah.

Bappebti merupakan badan yang memiliki jalur koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.

Bappebti juga membawahka­n Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta mengawasi dan mengatur anggotaang­gota yang merupakan pialang (broker) dan pedagang berjangka di Indonesia.

”Tentu kalau ada indikasi akan diambil PPATK untuk dipidana. Administra­tifnya, kami bisa lakukan pembekuan bahkan mencabut izin usaha,” ujar Bachrul.

Salah satu bentuk kerja sama di dalam MoU tersebut adalah pertukaran informasi. Termasuk mengenai pelanggara­n kewajiban pelaporan yang dilakukan pialang berjangka. ”Peran pencegahan dan pemberanta­san TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan pendanaan terorisme tidak dapat dilaksanak­an per sektor karena TPPU merupakan kejahatan luar biasa dan bersifat lintas batas,” jelasnya.

Karena itu, kerja sama tersebut menjadi langkah Bappebti untuk meningkatk­an upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, konteks kejahatan berupa pencucian uang dan te- rorisme cukup sulit dilacak sehingga patut diwaspadai. ”Seperti berusaha menutup banyak keran. Satu dua ditutup masih berpotensi muncul dari yang lain. Bisa dari perbankan, pasar modal, komoditas, properti, diler mobil, sampai toko emas. Dan kalau dipetakan, ada 26 jenis kejahatan yang berpotensi money laundry,” ujarnya.

Menurut Dian, investor-investor nakal tersebut butuh ” outlet” untuk mencuci uang. Salah satunya yang berpeluang adalah perdaganga­n komoditas berjangka. ”Jadi, arah kerja sama ini adalah mematikan uang dan aset tersebut. Karena kalau hanya mencegah tindak kriminal, tidak efektif,” paparnya. (agf/c21/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia