4 Pengusaha Bersaksi di Sidang BI
Ketua Kadin Surabaya Juga Ikut Dipanggil
SIDOARJO – Setelah beberapa pejabat dan mantan pejabat pemkot dipanggil, sekarang giliran para pengusaha. Empat pengusaha diminta memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) kemarin (2/5).
Saat persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo tersebut, terdakwa Wali Kota (nonaktif) Madiun Bambang Irianto (BI) mengenakan baju batik merah. Dia ditemani lima kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 itu, BI tampak serius mendengarkan keterangan keempat saksi. Mereka adalah Harsono Lupito (PT Bumi Pembangunan
Pertiwi), Suharyono (kepala PT Lince Romali Raya Cabang Surabaya), Jamhadi (PT Tata Bumi Raya), dan Ferry Susanto (pemilik toko UD Besi Remaja).
Pada kesempatan pertama, Harsono mengaku dimintai tolong oleh BI untuk menjadi pemasok material bangunan dalam proyek pembangunan PBM. Itu dilakukan setelah pembangunan PBM macet. ”Awal 2011 saya ditelepon Pak Bambang,” ujar Harsono.
Sebagai pemasok semen, besi, dan asbes, dia sempat ragu. Harsono sempat menanyakan siapa yang akan menanggung semua. Ternyata, BI bersedia menjadi jaminan. ”Untuk keamanan, semua nota atas nama Pak Bambang,” lanjut pengusaha asal Kabupaten Madiun tersebut.
Meski begitu, Harsono mengaku tidak pernah diajak ke forum khusus pengembang. Dia mengobrol dengan BI saat bertemu secara informal saja.
Sementara itu, Suharyono mengakui bahwa dirinya mengurus dana retensi 5% dari nilai proyek atau sekitar Rp 3,37 miliar. Sebab, saat itu dia menggantikan posisi direktur PT LRR yang lama, Berry Simson. ”Saya dipanggil Pak BI untuk membahas pencairan dana retensi,” terangnya.
Setelah uang tersebut cair, Suharyono melapor kepada Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kadis PU) dan BI. Dari pertemuan itu, uang untuk Ali Fauzi diserahkan ke BI.
Padahal, menurut keputusan pengadilan perdata, dana retensi tersebut seharusnya dibagi kepada tiga pihak. Yakni, M. Ali Fauzi (mantan kuasa direksi PT LRR) mendapat jatah Rp 2,26 miliar, PT Tata Bumi Raya Rp 740 juta, dan Berry Simson Rp 280 juta.
Alasannya, Suharyono merasa takut dan khawatir dengan keselamatannya. ”Karena selama ini yang saya dengar, Pak BI tak segan menggunakan kekerasan jika keinginannya tidak dipenuhi,” jawabnya dengan nada bergetar.
Dana retensi itu diserahkan melalui Evi, pegawai Bank Mandiri Madiun. ”Saya disodori slip setoran yang langsung masuk ke rekening BI,” imbuhnya.
Sementara itu, Jamhadi banyak menjelaskan bagaimana awal dia bertemu Musa Supriyanto (mantan direktur PT LRR) sampai keterlibatan sebagai sub kontraktor PT LRR dalam pembangunan PBM 2009. ”Maret 2011 tanda tangan kontrak sebagai sub kontraktor,” ujarnya.
Jamhadi yang juga ketua Kadin Surabaya menjelaskan, pihaknya mendapat proyek pengerjaan toilet, rumah pompa, rumah genset, sampai pavingisasi. Nilainya sekitar Rp 15 miliar. Sejak Maret– April, pihaknya mengeluarkan dana sekitar Rp 1,4 miliar. ”Tapi, sejak Mei 2011, Musa tidak bisa dihubungi,” ucapnya.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Indra Priangkasa, kuasa hukum terdakwa, menganggap bahwa keterangan Harsono justru menguntungkan kliennya. Sebab, hal itu membuktikan bahwa Bambang benar-benar memberikan penyertaan modal sekitar Rp 4 miliar. Bahkan, Suharsono hanya mau menyuplai jika ada jaminan dari Bambang.
”Kalau tidak ada suplai material, siapa yang mau melanjutkan?” terangnya. (aji/ c21/diq)