Bus Pariwisata Dilarang Melintas di Jalur Lama Sarangan
MAGETAN – Bus pariwisata bakal dilarang melalui jalur lama Jalan Raya Sarangan, masuk Kelurahan Sarangan, Poncol, setelah terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara minibus Isuzu Elf AG 7054 S dan Daihatsu Ayla AD 8770 YD pada Minggu malam (30/4). Larangan itu juga berkaca dari tabrakan hebat yang menimpa bus pariwisata Kitrans di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. ”Kami berusaha menekan angka laka lantas di jalur wisata (Sarangan),’’ jelas Kasatlantas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto kemarin (2/5).
Dia menyatakan, keputusan itu diambil berdasar hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan. Jalur lama, ungkap Deddy, dinilai terlalu berbahaya untuk dilalui kendaraan besar. Alasannya, kemiringan jalurnya mencapai 45 derajat. Apalagi, sejumlah titik berkelak-kelok.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan dinas perhubungan (dishub) serta dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) agar segera ada sosialisasi serta pemasangan rambu larangan. ”Diharap- kan jangan sampai ada kejadian laka lantas di jalur itu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Magetan.
Dia menyatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya penjagaan petugas di setiap bibir masuk jalur lama. Hanya, pengawasan tersebut tentu terbatas. Sebab, pihaknya juga harus melakukan pengawasan di jalur rawan laka lantas lain.
Di sisi lain, banner peringatan polisi dinilai kurang efektif lantaran tidak bisa bertahan lama. Sebab, bahannya terbuat dari kain atau plastik. ”Berbeda dengan rambu yang bisa awet dalam jangka waktu lama,” tegasnya.
Kabid Angkutan dan Keselamatan Transportasi Dishub Sungkono menyetujui larangan bus pariwisata melintas di jalur lama Sarangan. Dia menilai jalur itu berbahaya dilalui kendaraan besar. ” Kan sekarang sudah ada jalur baru yang lebih aman. Jadi, tidak ada alasan bus pariwisata lewat jalur lama,” ungkapnya.
Sungkono menyebutkan, rambu peringatan sudah disiapkan pemerintah provinsi. (cor/isd/c23/diq)