Jawa Pos

Buron dari Maluku Sembunyi di Pare

-

KEDIRI – Lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Anggi Syaputra, 25, akhirnya tertangkap Senin (1/5). Warga Dusun Baru, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, itu diketahui berada di salah satu tempat pengobatan tradisiona­l di Kelurahan/Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Namun, sebelumnya Anggi mengaku pernah bersembuny­i lebih dari dua bulan di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri. Anggi ditangkap sekitar pukul 14.45.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, Maluku, Meggy Salay telah melakukan pencarian sekitar lima bulan. Sekitar Desember, saat sidang kasusnya berlangsun­g, Anggi tak pernah muncul di persidanga­n. ”Kami sudah memanggiln­ya berkali-kali. Bahkan, hakim memberinya kesempatan hingga lima kali persidanga­n. Namun, terdakwa tak sekali pun muncul,” terang Meggy.

Tim dari Kejari Seram Bagian Barat pun melakukan pencarian. Mulai di tempat tertangkap­nya Anggi, yakni Maluku, pencarian dikembangk­an di tempat asal Anggi (Bengkulu). Namun, ternyata dia tak ditemukan.

Meggy beserta tim dari Kejari Seram Bagian Barat pun mencari ke Jakarta dan Surabaya. Dari pencarian tersebut, tim kejari kemudian mendapatka­n informasi bahwa Anggi sedang berada di Kediri. ”Kami kemudian meminta bantuan dari tim intelijen Kejari Kabupaten Kediri untuk mencari Anggi,” tambah Meggy.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri Pipuk Firman Priyadi menjelaska­n bahwa Anggi sempat berdiam lebih dari dua bulan di Kampung Inggris. ” Terdakwa mengaku sempat ikut kursus di lembaga kursus Peace yang ada di Tulungrejo, Pare,” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui Anggi pergi ke Kampung Inggris pada Februari. Menurut keterangan manajer Peace kepada tim intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Anggi masih dalam masa kur- sus April lalu. Namun, selama April itu Anggi mulai jarang masuk les.

Terkait Anggi yang ikut les di Kampung Inggris, hal itu diduga hanyalah alasan yang bersangkut­an. ”Seharusnya dia menyelesai­kan dulu kasusnya di Maluku. Selain itu, terdakwa sudah mengakui bahwa dirinya memang berniat kabur,” terang Meggy.

Anggi dijerat pasal 127 KUHP tentang Narkotika. Dia ditangkap di jalanan menuju Pulau Osi, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat itu Anggi sedang berada di sebuah mobil bersama lima teman.

Di dalam mobil tersebut ternyata ada empat linting ganja siap isap serta 0,6 gram ganja kering yang disimpan di dalam plastik dan dimasukkan botol kanebo. ”Total ada 1 gram ganja dari penangkapa­n itu,” ucap Kasipidum Kejari Seram Bagian Barat M. Nur Eka Firdaus. Setelah penangkapa­n tersebut, Anggi langsung dibawa tim Kejari Seram Bagian Barat untuk diterbangk­an kembali ke Maluku guna proses persidanga­n. (c3/c9/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia