Lama Tak Bertemu, Sepakat Jadi Pencuri Mesin Diesel
SATRESKRIM Polres Nganjuk berhasil mengamankan sindikat pencuri mesin diesel. Empat pelaku ditangkap tim buser setelah melakukan pengejaran sampai Wilangan. Keempat tersangka adalah Ibnu Fauzi, 44, warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang; Puryanto, 48, dan Parno, 49, warga Kabupaten Sragen; serta Solikin, 49, penadah asal Desa Winong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi yang dimintai konfirmasi tentang penangkapan empat tersangka itu menyatakan, mereka berhasil ditangkap setelah anggotanya beberapa hari melakukan pengejaran. ”Mereka kami tangkap setelah dikejar dari Jatikalen,” jelas Gatot kemarin.
Dia menambahkan, Ibnu Fauzi merupakan otak pencurian. Pada Kamis (27/4) dini hari, Ibnu bersama Priyo dan Prapto berada di area persawahan di Desa Lumpangkuwik, Kecamatan Jatikalen. Ketiganya membawa mesin diesel dari sawah milik Wawan Junaidi, 37, warga Desa Lumpangkuwik. Selanjutnya, mesin diesel tersebut dibawa ke sawah milik Ahmad Kudori, 40, yang tak jauh dari sawah Wawan. Saat itulah, aksi ketiganya tepergok warga yang tengah ronda.
Para pelaku yang mengendarai Toyota Avanza bernopol B 2482 FY itu berhasil dihentikan di jalan Desa Mancon, Kecamatan Wilangan. Kepada polisi, mereka mengaku telah tujuh kali melakukan pencurian. ”Empat kali di Nganjuk, lainnya luar kota,” ungkap perwira polisi asal Ponorogo tersebut, lalu menyebut sawah-sawah yang disasar berlokasi di Kecamatan Bagor, Lengkong, Rejoso, dan Jatikalen.
Bagaimana keempat tersangka bisa saling kenal? Rupanya, mereka berteman saat sama-sama menjadi sopir. Keempatnya lama tak bertemu. Mereka lantas sepakat mencuri mesin diesel dan traktor. Para pelaku selalu beraksi pada tengah malam. (noe/ut/c23/diq)