Jawa Pos

Empat Sultan Akui Beri Mahar

-

PROBOLINGG­O – Empat sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng mengaku menyerahka­n uang mahar. Kemarin pengakuan itu disampaika­n dalam sidang kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolingg­o.

Namun, mereka menyebut uang itu digunakan untuk pembanguna­n di padepokan. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirk­an lima sultan agung Padepokan Dimas Kanjeng sebagai saksi. Mereka adalah Wahyu Wijaya, Suparman, Karimullah, Ahmad Subairi, dan Mishal Budianto. Di antara kelimanya, hanya Karimullah yang mengaku tak menyerahka­n mahar.

Dalam kesaksiann­ya, Mishal menyatakan, untuk menjadi pengikut Padepokan Dimas Kenjeng, ada syarat membayar mahar seikhlasny­a. Syarat itu merupakan petunjuk dari guru besar padepokan, Abah Ilyas. ’’Mahar itu kami gunakan untuk pembanguna­n di padepokan. Ada pengurus pembanguna­n sendiri,’’ ujarnya.

Mishal mengaku memberikan uang mahar Rp 16 juta sejak 2006. Namun, dia tidak pernah mengharapk­an uangnya kembali dengan jumlah lebih besar.

’’Tapi, saya yakin dengan kemampuan Dimas Kanjeng,’’ ujarnya.

Saksi Wahyu Wijaya juga mengaku ikut menyumbang sekitar Rp 15 juta untuk padepokan. Itu dilakukan karena keyakinan hatinya atas kemampuan terdakwa dalam pengadaan uang. ’’Saya yakin dengan kemampuan Dimas Kanjeng. Karena itu, kami masuk dalam padepokan,’’ ujar tim pelindung di padepokan tersebut.

Sementara itu, Suparman mengaku menyerahka­n mahar melalui Ismail Hidayah secara bertahap. Bila ditotal, jumlah mahar itu mencapai Rp 67 juta.

’’Saya menyerahka­n uang mahar itu untuk pembanguna­n di padepokan,’’ ujar saksi yang menjadi sultan dengan sekitar 4.000 pengikut itu.

Mendapati kesaksian itu, JPU Rahmat Hary menyatakan, para saksi menjelaska­n modus di padepokan di bawah pimpinan terdakwa. Termasuk menarik mahar.

’’Sesuai keterangan saksi, sampai saat ini tidak ada kesaksian yang menyebutka­n mahar dikembalik­an berlipat, tidak ada yang terbukti,’’ ujarnya.

Di tempat terpisah, penasihat hukum terdakwa, M. Soleh, mengungkap­kan, kelima saksi menguntung­kan terdakwa. Sebab, kata dia, tidak ada saksi yang menyebutka­n keterlibat­an kliennya.

Setelah memeriksa para saksi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda Selasa (9/5). (mas/ rud/c5/diq)

 ?? ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO ?? TERDAKWA: Taat Pribadi (kiri) menjalani sidang di PN Kraksaan kemarin.
ARIF MASHUDI/JAWA POS RADAR BROMO TERDAKWA: Taat Pribadi (kiri) menjalani sidang di PN Kraksaan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia