Jawa Pos

Tarif Layanan Swasta Perlu Diawasi

-

SURABAYA – Kementeria­n Perhubunga­n membuka peluang bagi swasta untuk menggelar pengujian kendaraan bermotor ( PKB) alias uji kir. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat ( Organda) Jawa Timur Firmansyah. Menurut dia, pengujian swasta diyakini lebih profesiona­l. Meski begitu, penetapan tarif harus diawasi.

Selama ini sistem pengujian kendaraan bermotor dikelola pemerintah. Penanganan­nya berada di bawah dinas perhubunga­n. Belum ada pihak swasta yang menangani. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan memperbole­hkan swasta menggelar layanan itu.

Ada tiga pihak yang disebut boleh menyediaka­n layanan uji kir. Yakni, pemerintah, agen tunggal pemegang merek, serta pihak swasta yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Aturan tersebut dipertegas Kementeria­n Perhubunga­n dengan mendorong swasta untuk menggelar layanan itu.

Firmansyah menyatakan, langkah Kementeria­n Perhubunga­n sangat tepat. Apalagi, pemerintah sedang mendorong taksi online agar menjalani pengujian kendaraan lebih dulu. Otomatis, banyak pemilik kendaraan yang membutuhka­n layanan tersebut. ”Bisa diperkirak­an, jumlah pemohon uji kir meningkat,” katanya.

Peningkata­n jumlah pemohon mengakibat­kan kepadatan di area pengujian kendaraan bermotor. Di Surabaya, kendaraan untuk nontruk diuji di Wiyung. Kapasitas layanan tidak lebih dari 200 kendaraan per hari. ”Kepadatan pemohon bisa berakibat pengujian tidak maksimal,” imbuhnya.

Dia menganggap peran swasta untuk membuka layanan uji kir swasta sangat dibutuhkan. Layanan tersebut bisa menampung pemohon yang tidak terakomoda­si di pengujian milik pemerintah. Dengan begitu, kepadatan bisa dihindari sehingga pemeriksaa­n lebih maksimal.

Sebenarnya, layanan milik pemerintah maupun swasta tidak berbeda. Prosedur yang ditetapkan juga sama. Yang terpenting adalah hasil dari layanan tersebut. Kebijakan itu bertujuan mendapatka­n kendaraan yang berkualita­s. Karena itu, Firmansyah meminta pemerintah tetap melakukan pengawasan di lapangan. Terutama tarif pengujian kendaraan. Jika diperlukan, harus ada regulasi yang menetapkan tarif layanan pemerintah dan swasta. ”Regulasi tersebut bertujuan menghindar­i potensi masalah hukum pada kemudian hari,” ujarnya. (riq/c16/oni)

 ?? GHOFUUR EKA/ JAWA POS ?? DRIVE THRU: Petugas memeriksa kendaraan di uji kir Wiyung milik dishub. Pelayanan uji kir juga bisa ditangani swasta.
GHOFUUR EKA/ JAWA POS DRIVE THRU: Petugas memeriksa kendaraan di uji kir Wiyung milik dishub. Pelayanan uji kir juga bisa ditangani swasta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia