Tarif Layanan Swasta Perlu Diawasi
SURABAYA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi swasta untuk menggelar pengujian kendaraan bermotor ( PKB) alias uji kir. Kebijakan tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat ( Organda) Jawa Timur Firmansyah. Menurut dia, pengujian swasta diyakini lebih profesional. Meski begitu, penetapan tarif harus diawasi.
Selama ini sistem pengujian kendaraan bermotor dikelola pemerintah. Penanganannya berada di bawah dinas perhubungan. Belum ada pihak swasta yang menangani. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan memperbolehkan swasta menggelar layanan itu.
Ada tiga pihak yang disebut boleh menyediakan layanan uji kir. Yakni, pemerintah, agen tunggal pemegang merek, serta pihak swasta yang memperoleh izin dari pemerintah pusat. Aturan tersebut dipertegas Kementerian Perhubungan dengan mendorong swasta untuk menggelar layanan itu.
Firmansyah menyatakan, langkah Kementerian Perhubungan sangat tepat. Apalagi, pemerintah sedang mendorong taksi online agar menjalani pengujian kendaraan lebih dulu. Otomatis, banyak pemilik kendaraan yang membutuhkan layanan tersebut. ”Bisa diperkirakan, jumlah pemohon uji kir meningkat,” katanya.
Peningkatan jumlah pemohon mengakibatkan kepadatan di area pengujian kendaraan bermotor. Di Surabaya, kendaraan untuk nontruk diuji di Wiyung. Kapasitas layanan tidak lebih dari 200 kendaraan per hari. ”Kepadatan pemohon bisa berakibat pengujian tidak maksimal,” imbuhnya.
Dia menganggap peran swasta untuk membuka layanan uji kir swasta sangat dibutuhkan. Layanan tersebut bisa menampung pemohon yang tidak terakomodasi di pengujian milik pemerintah. Dengan begitu, kepadatan bisa dihindari sehingga pemeriksaan lebih maksimal.
Sebenarnya, layanan milik pemerintah maupun swasta tidak berbeda. Prosedur yang ditetapkan juga sama. Yang terpenting adalah hasil dari layanan tersebut. Kebijakan itu bertujuan mendapatkan kendaraan yang berkualitas. Karena itu, Firmansyah meminta pemerintah tetap melakukan pengawasan di lapangan. Terutama tarif pengujian kendaraan. Jika diperlukan, harus ada regulasi yang menetapkan tarif layanan pemerintah dan swasta. ”Regulasi tersebut bertujuan menghindari potensi masalah hukum pada kemudian hari,” ujarnya. (riq/c16/oni)