Pansus RUU Pemilu Jaring Masukan
SURABAYA – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) terus disosia lisasikan. Kemarin (2/5) Pansus RUU Pemilu DPR bersama Bawaslu pusat berkunjung ke kantor PWI Jatim. Mereka menjelaskan beberapa aturan baru yang akan diakomodasi dalam RUU Pemilu.
Ada tiga anggota Pansus RUU Pemilu yang datang. Yakni, Lukman Edy (ketua) bersama anggotanya, Fandi Utomo dan Achmad Baidowi. Bawaslu diwakili langsung oleh ketuanya, Abhan. Mereka diterima jajaran pengurus PWI Jatim yang dipimpin Ahmad Munir.
Dalam diskusi, Lukman Edy memaparkan beberapa aturan tentang dana kampanye. Menurut dia, RUU Pemilu mewajibkan semua sumbangan dana kampanye dilaporkan kepada KPU. Identitas pemberi sumbangan juga harus jelas. ’’Jadi, tidak bisa lagi ada penyumbang bernama hamba Allah atau no name,’’ katanya. Laporan pajak penyumbang juga akan diperiksa. Tujuannya, mengetahui kekayaan penyumbang. ’’Jadi, kalau pajaknya cuma Rp 2,5 juta, tapi dia menyumbang Rp 15 miliar, kan patut ditelusuri lagi,’’ terangnya.
Fandi Utomo menambahkan, RUU Pemilu juga membahas kemungkinan penambahan anggota dewan maupun dapil. Untuk provinsi yang memiliki penduduk di atas 20 juta, jumlah anggota DPRD menjadi 120 orang. Ada pula pembahasan mengenai jumlah kursi di masing-masing dapil. Namun, hingga kemarin pembahasan belum selesai. Salah satu opsi yang berkembang, menurut Fandi, satu dapil terdiri atas 3–12 kursi. Ada pula fraksi di DPR yang ingin satu dapil ter- diri atas 3–10 kursi. ’’Untuk Jatim, ada kemungkinan dapil yang sekarang 11 bertambah menjadi 12,’’ terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pusat Abhan berharap RUU Pemilu segera disahkan. Tujuannya, penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan. Dia juga menanggapi aturan tentang politik uang. Sesuai teori, pelaku dan penerima politik uang bisa dijerat pidana. Kenyataan di lapangan, aturan itu tidak mudah diterapkan. Sebab, tidak ada penerima uang yang mau melapor ke Bawaslu. (c7/oni)