0,5 Kg Sabu-Sabu Lolos X-Ray
SURABAYA – Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan 550 gram narkoba dari Aceh. Arma bin Muhammad Ali, kurir yang membawa barang haram tersebut, berhasil dibekuk.
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menyatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk melakukan penyelidikan. ’’Kami pelajari pola-pola pengiriman dan arah pergerakannya,’’ ujarnya.
Berdasar pengintaian, Arma memanfaatkan jalur udara. Sebelum berangkat ke Surabaya, dia bergerak menuju Medan untuk menemui seorang bandar berinisial M. Namun, dia di Medan tidak bisa bertemu dengan M. Arma ditemui D yang merupakan orang suruhan M. ’’Dia menerima satu kantong plastik hitam yang berisi sabu-sabu,’’ tutur Anton kemarin (2/5).
Arma mengambil job tersebut lantaran tergiur upah yang lumayan besar. Pada 9 April polisi mendapat informasi bahwa Arma bergerak menggunakan penerbangan swasta menuju Surabaya. Anehnya, sabusabu yang dibawa tersangka lolos dari X-ray bandara. Arma membagi serbuk haram tersebut dalam dua poket dan menyelipkannya ke sepatu yang dipakai.
Meski lolos pemeriksaan X-ray, cara berjalan pelaku membuat polisi curiga. Arma pun dibekuk di depan sebuah diler motor di Jalan Kedungdoro. ’’Dia tak bisa mengelak setelah kami minta mencopot sepatunya,’’ papar Anton.
Menurut Anton, Arma termasuk cerdik. Selain menginjak sabu-sabu di dalam sepatu, pria yang bekerja sebagai penjaga warung mi itu tidak menggunakan peralatan seperti jam dan sabuk. ’’ Tujuannya menghindari bunyi dari alarm X-ray,’’ jelasnya.
Berdasar pemeriksaan, pemuda 22 tahun tersebut bertugas mengirim sabu-sabu kepada Amir Abidin bin Abidin, warga Desa Padang Mentoyo, Bojonegoro. Saat ditangkap, Arma mengaku sedang menunggu instruksi dari M.
Petugas lalu melakukan control delivery dengan mengeler Arma ke Bojonegoro. Di Bojonegoro, petugas menangkap Amir saat akan mengambil pesanan sabu-sabu. ’’Dari pengakuan tersangka Amir, dia sudah hampir dua sampai tiga kali memesan sabusabu ke Medan,’’ jelasnya.
Anton mengatakan, barang bukti 0,5 kilogram sabu-sabu tersebut diperkirakan diproduksi di Medan. Untuk jaringannya, kedua tersangka ditengarai bagian dari jaringan narkoba Medan dan Batam.
Anton menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya keterkaitan kasus itu dengan jaringan internasional. ’’ Yang pasti, hasil ungkap kali ini masih di sekitar Sumatera,’’ ucapnya.
Selain sabu-sabu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam, satu resi tiket pesawat, sepasang sepatu, dan uang tunai Rp 1,1 juta. (aji/c15/fal)