Jawa Pos

Bongkar Grup Penjaja Gadis

Pelaku Jadi Perekrut Sekaligus Mucikari Prostitusi Online

-

SURABAYA – Patroli cyber di media sosial yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Unit III Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan jasa seksual remaja wanita. Polisi menetapkan satu tersangka. Yakni, Syaiful Islam Al Furqon alias Apunk Kumel, 38. Pria asal Jombang tersebut kini mendekam di tahanan.

Praktik prostitusi online itu terungkap setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial. Polisi mencurigai sebuah grup Facebook bernama Lendir. ”Orang yang mau mesan harus masuk ke grup ini,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera kemarin (2/5).

Bukan perkara gampang masuk ke grup tersebut. Para calon member harus benarbenar tepercaya dan disetujui admin yang dikendalik­an Syaiful. Prosesnya agak lama, bergantung respons tersangka.

Tersangka mengunggah foto-foto korban di grup Lendir. Mereka adalah perempuan muda yang bisa diajak kencan dengan imbalan uang. Mayoritas perempuan yang dijajakan masih di bawah umur serta dan baru duduk di bangku SMP atau SMA. Ada pula yang berstatus mahasiswi. ”Untuk perempuan dewasa, tersangka menyebutny­a mahmud alias mamah muda,” kata Barung.

Di grup itu pula, tersangka mencantumk­an kontak BlackBerry Messenger atau BBM. Pelanggan bisa memesan melalui kontak BBM tersebut. Alasannya, komunikasi via BBM dianggap lebih aman. ”Dia mengira polisi tidak bisa mendeteksi transaksi di BBM,” ungkap polisi asal Kalimantan Timur itu.

Nah, pada 20 April 2017, polisi memantau transaksi BBM tersangka. Seorang pelanggan meminta dicarikan cewek berstatus siswi SMA untuk diajak kencan di Surabaya. Tersangka menyanggup­inya. Syaratnya, kencan dilakukan di Mojokerto. ”Pelanggan dan tersangka sepakat dengan tarif Rp 1,2 juta untuk sekali kencan,” ucap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Tersangka lalu menjemput cewek berinisial EEL, 16, asal Kediri. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di Mojokerto. Pelanggan sudah menunggu di salah satu kamar hotel itu. Tersangka menjemput satu perempuan lagi. Kali ini perempuan dewasa berinisial SA. Atas permintaan pelanggan, SA diantar ke dalam kamar. ”Cewek kedua dibanderol Rp 700 ribu sekali kencan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.

Tersangka menerima bagian Rp 200 ribu dari kencan pelanggan dengan EEL. Dari menjual SA, dia mendapatka­n uang Rp 300 ribu. Syaiful ditangkap di tempat parkir hotel setelah meninggalk­an korban di kamar itu. ” Tersangka ini perekrut sekaligus mucikari,” tutur Barung.

Kepala Subdit IV Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Rama S. Putra menambahka­n, dalam menjaring perempuan pemuas syahwat, tersangka menyebar informasi kerja sampingan. Sebagai iming-iming, dia menjanjika­n imbalan uang secara cepat. ”Job tambahanny­a ya bisa BO ( booking out) itu,” jelasnya.

Berdasar pengakuan tersangka, lanjut Rama, Syaiful menjalani bisnis prostitusi online sejak tiga bulan terakhir. Daerah operasinya lintas daerah. Mulai Surabaya, Malang, Kediri, hingga Mojokerto. Tersangka terjerat pasal 76 huruf i dan pasal 88 Undang-Undang Perlindung­an Anak serta pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP. ( aji/c23/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia