Jawa Pos

Lahan Puskesmas Ditempati Tower

-

GRESIK – Sudah sering jadi sorotan, penataan menara base transceive­r station (BTS) di wilayah Gresik masih semrawut. Pendiriann­ya belum memenuhi perizinan sekaligus melanggar estetika. Tempatnya sembaranga­n.

Sebagian berdiri di kawasan publik dan area layanan publik. Salah satu yang tengah jadi sorotan adalah BTS di lahan milik Puskesmas Gending, Kebomas. Minitower itu berdiri tepat di halaman depan gedung yang baru saja direhab.

Tower itu menjadi sorotan. Bahkan, dalam rapat evaluasi antarinsta­nsi pemkab pekan lalu, tower tersebut dibahas. Sebab, penempatan­nya dianggap tidak lazim. Lha kok bisa berdiri? Ternyata, pendirian tower itu sudah mendapatka­n rekomendas­i penerbitan izin dari sejumlah instansi pemkab. Sebab, kawasan tersebut dinilai diperboleh­kan.

Kabid Komunikasi Dinas Infokom Driatmiko Herlambang mengaku belum mengetahui apakah izin tower itu sudah terbit atau belum. ”Sebab, yang berwenang menerbitka­n adalah perizinan (dinas penanaman modal-PTSP, Red),” katanya kemarin.

Hanya, dia membenarka­n bahwa tower itu sudah memiliki rekomendas­i penerbitan izin. Rekom tersebut keluar sejak tahun lalu. ”Namun, saat itu rekomendas­inya belum dari dinas kami,” ujarnya.

Driatmoko menjelaska­n dasar pemberian rekomendas­i. Salah satunya alasan teknis. Untuk jenis tower mini, jarak antarmenar­a maksimal 250 meter. ”Sebab, jika jaraknya terlalu jauh, fungsinya tidak bisa maksimal,” katanya.

Persoalan penataan tower sudah lama disorot. ”Kami sudah minta adanya penataan. Secara berkala, kami akan cek,” kata Wakil Ketua Komisi I Mujid Riduan.

Berdasar data Komisi I DPRD Gresik hingga awal 2017, ada sekitar 270 titik menara BTS yang berdiri. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen yang izinnya belum klir. (ris/c6/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia