Lahan Puskesmas Ditempati Tower
GRESIK – Sudah sering jadi sorotan, penataan menara base transceiver station (BTS) di wilayah Gresik masih semrawut. Pendiriannya belum memenuhi perizinan sekaligus melanggar estetika. Tempatnya sembarangan.
Sebagian berdiri di kawasan publik dan area layanan publik. Salah satu yang tengah jadi sorotan adalah BTS di lahan milik Puskesmas Gending, Kebomas. Minitower itu berdiri tepat di halaman depan gedung yang baru saja direhab.
Tower itu menjadi sorotan. Bahkan, dalam rapat evaluasi antarinstansi pemkab pekan lalu, tower tersebut dibahas. Sebab, penempatannya dianggap tidak lazim. Lha kok bisa berdiri? Ternyata, pendirian tower itu sudah mendapatkan rekomendasi penerbitan izin dari sejumlah instansi pemkab. Sebab, kawasan tersebut dinilai diperbolehkan.
Kabid Komunikasi Dinas Infokom Driatmiko Herlambang mengaku belum mengetahui apakah izin tower itu sudah terbit atau belum. ”Sebab, yang berwenang menerbitkan adalah perizinan (dinas penanaman modal-PTSP, Red),” katanya kemarin.
Hanya, dia membenarkan bahwa tower itu sudah memiliki rekomendasi penerbitan izin. Rekom tersebut keluar sejak tahun lalu. ”Namun, saat itu rekomendasinya belum dari dinas kami,” ujarnya.
Driatmoko menjelaskan dasar pemberian rekomendasi. Salah satunya alasan teknis. Untuk jenis tower mini, jarak antarmenara maksimal 250 meter. ”Sebab, jika jaraknya terlalu jauh, fungsinya tidak bisa maksimal,” katanya.
Persoalan penataan tower sudah lama disorot. ”Kami sudah minta adanya penataan. Secara berkala, kami akan cek,” kata Wakil Ketua Komisi I Mujid Riduan.
Berdasar data Komisi I DPRD Gresik hingga awal 2017, ada sekitar 270 titik menara BTS yang berdiri. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen yang izinnya belum klir. (ris/c6/roz)