Didominasi Kasus PHK
KEBERADAAN pengadilan hubungan industrial (PHI) di Kota Pudak sangat dibutuhkan. Sebab, saat ini jumlah kasus sengketa perusahaan dengan buruh di Gresik tergolong tinggi. Bahkan, bisa dikatakan paling besar di antara kabupaten se-Jatim.
Mengapa? Kondisi tersebut tidak terlepas dari pertumbuhan industri. Saat ini, lebih dari 1.300 perusahaan beroperasi di Gresik. Jumlahnya terus bertambah. ’’Nah, awal kasus memang beragam. Mulai PHK, jabatan, sampai gaji,’’ papar Ketua Bidang Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Ichwansjah kemarin (2/4). Dia tidak menampik bahwa kasus yang paling banyak masuk pengadilan adalah PHK. Problem itu sulit dipecahkan. Biasanya, pengusaha dan pekerja sama-sama ngotot.
Ichwansjah menjelaskan, putusan hakim memang beragam. Namun secara total, kemenangan di pihak pekerja masih lebih besar. Angkanya di atas 60 persen. ’’Biasanya, putusan hakim akan disertai perintah untuk membayar pesangon,’’ katanya.
Meski begitu, pengusaha properti itu lebih sepakat untuk menempuh jalan mediasi. Langkah tersebut dinilai lebih menguntungkan kedua pihak daripada kasus berlanjut ke ranah hukum. Dengan musyawarah, buruh dan perusahaan akan sama-sama enak. Sebab, putusan PHI sering kali membebani. Apalagi kalau perusahaan sudah bangkrut. Mereka akan sulit membayar pesangon.
’’Dari pantauan, jumlah kasus yang masuk PHI cenderung naik,’’ kata Ichwansjah. Kenaikan itu, kata dia, disebabkan banyak hal. Tarik ulur masalah UMK juga turut memengaruhi sengketa buruhperusahaan. (hen/c6/ai)