Jawa Pos

Hakim Belum Siap, Vonis Samsul Ditunda

Guru yang Cabuli Siswinya

-

GRESIK – Samsul Huda rupanya harus sedikit bersabar. Sebab, putusan atau vonis yang akan berpengaru­h pada nasibnya di masa mendatang harus ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang rencananya membacakan putusan kemarin (2/5) ternyata belum selesai bermusyawa­rah. Karena itu, putusan bagi Samsul ditunda pekan depan.

Lina Kamilah, kuasa hukum prodeo yang ditunjuk untuk mendamping­i Samsul, mengungkap­kan bahwa masih ada kemungkina­n kliennya bebas. Sebab, jaksa Angga Saputra hanya mendakwa dengan satu pasal. Yakni, pasal 81 ayat (3), ayat (2), dan ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan persetubuh­an terhadap anak. Pada tuntutanny­a, jaksa menilai Samsul terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3). Yakni, mengenai persetubuh­an terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang tua, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidik­an.

Menurut Lina, tidak ada bukti kuat yang menyebutka­n bahwa Samsul menyetubuh­i korban. ’’Tidak ada saksi yang melihat. Dalam pembelaan, saya juga tidak mengajukan keringanan, tapi meminta hakim membebaska­n Samsul,” terangnya.

Yang lebih tepat bagi Samsul, kata Lina, adalah pasal 82 mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia mengatakan bahwa hasil visum korban sudah terlalu lama. Sebab, kejadianny­a berlangsun­g pada 2013. Sementara itu, visum baru dilakukan pada 2016. ’’Belum tentu hasil visum korban itu karena memang disetubuhi. Bisa jadi, dia pernah mengalami kecelakaan sebelum 2016,” imbuhnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa tidak hanya menghadirk­an saksi korban Dinda (samaran), 14, ke persidanga­n. Tetapi, juga tujuh korban lain yang tidak melapor ke kepolisian. Keterangan Dinda dan Samsul pun berlainan.

Dalam kesaksiann­ya, korban Dinda mengaku sudah puluhan kali dicabuli dan satu kali disetubuhi Samsul. Namun, Samsul mengaku kepada hakim bahwa dirinya tidak sampai menyetubuh­i Dinda. Modusnya, diberi uang dan diiming-imingi kunci jawaban ulangan.

Pekan depan lelaki 44 tahun itu kembali dihadirkan di persidanga­n. Agendanya adalah mendengark­an pembacaan putusan dari hakim atas tunt utan jaksa yang meminta dia dihukum 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan. ( hay/ c7/ ai)

 ?? NURUL KOMARIYAH/JAWA POS ??
NURUL KOMARIYAH/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia