Hakim Belum Siap, Vonis Samsul Ditunda
Guru yang Cabuli Siswinya
GRESIK – Samsul Huda rupanya harus sedikit bersabar. Sebab, putusan atau vonis yang akan berpengaruh pada nasibnya di masa mendatang harus ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang rencananya membacakan putusan kemarin (2/5) ternyata belum selesai bermusyawarah. Karena itu, putusan bagi Samsul ditunda pekan depan.
Lina Kamilah, kuasa hukum prodeo yang ditunjuk untuk mendampingi Samsul, mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan kliennya bebas. Sebab, jaksa Angga Saputra hanya mendakwa dengan satu pasal. Yakni, pasal 81 ayat (3), ayat (2), dan ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak. Pada tuntutannya, jaksa menilai Samsul terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3). Yakni, mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang tua, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Menurut Lina, tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa Samsul menyetubuhi korban. ’’Tidak ada saksi yang melihat. Dalam pembelaan, saya juga tidak mengajukan keringanan, tapi meminta hakim membebaskan Samsul,” terangnya.
Yang lebih tepat bagi Samsul, kata Lina, adalah pasal 82 mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia mengatakan bahwa hasil visum korban sudah terlalu lama. Sebab, kejadiannya berlangsung pada 2013. Sementara itu, visum baru dilakukan pada 2016. ’’Belum tentu hasil visum korban itu karena memang disetubuhi. Bisa jadi, dia pernah mengalami kecelakaan sebelum 2016,” imbuhnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa tidak hanya menghadirkan saksi korban Dinda (samaran), 14, ke persidangan. Tetapi, juga tujuh korban lain yang tidak melapor ke kepolisian. Keterangan Dinda dan Samsul pun berlainan.
Dalam kesaksiannya, korban Dinda mengaku sudah puluhan kali dicabuli dan satu kali disetubuhi Samsul. Namun, Samsul mengaku kepada hakim bahwa dirinya tidak sampai menyetubuhi Dinda. Modusnya, diberi uang dan diiming-imingi kunci jawaban ulangan.
Pekan depan lelaki 44 tahun itu kembali dihadirkan di persidangan. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan putusan dari hakim atas tunt utan jaksa yang meminta dia dihukum 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan. ( hay/ c7/ ai)