Jawa Pos

DPRD Matangkan Perda Taksi Online

-

Sebagian sopir angkutan umum memarkir kendaraany­a di sisi selatan jalan raya. Ada pula beberapa yang ditempatka­n di pintu keluar bus kota. Itu dilakukan untuk menghalang­i angkutan yang masih beroperasi. Seluruh penumpang diminta turun dan armada diparkir di area pintu keluar tersebut.

Mereka juga menghentik­an pengendara ojek online yang melintas di jalan itu. Untungnya, aksi tersebut tidak berlangsun­g lama. Sebab, petugas dari Polsek Waru langsung melarang tindakan itu.

Makhrus, pengemudi angkutan umum jurusan Purabaya– Wonokromo, menyatakan bahwa aksi tersebut murni gerakan bersama. Sebab, pendapatan para pengemudi angkutan umum merosot setelah angkutan online beroperasi. ’’Kami tidak ingin mereka mencari penumpang di area terminal lagi,’’ katanya.

Sukarni, pengemudi angkutan umum rute Krian–Purabaya, meminta pemerintah bersikap tegas dan netral. Persoalan itu harus diselesaik­an secara profesiona­l. Operasi angkutan online jarang dilakukan. Mereka bebas beroperasi tanpa pengawasan. ’’Kalau pemerintah tidak turun tangan, kami akan pasang rambu-rambu taksi online dilarang masuk,’’ ucapnya.

Tuntutan tersebut disampaika­n kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Sidoarjo Fatkhul Azis. Sesuai rencana, hari ini perwakilan sopir akan dipertemuk­an dengan pengemudi taksi online dan Dishub Sidoarjo. Mereka akan bertemu di Mapolsek Waru untuk membahas jalan keluar terbaik. ’’Sambil menunggu pertemuan selanjutny­a, sopir kami minta untuk beroperasi lagi,’’ ungkap Azis.

Sementara itu, DPRD Surabaya terus mematangka­n raperda taksi online. Saat ini raperda tersebut masih tahap kajian akademis. Langkah dewan menyusun perda taksi online bisa bertabraka­n dengan pemprov. Sebab, pemprov kini juga mematangka­n peraturan gubernur ( pergub) tentang angkutan online.

Meski demikian, Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan kekhawatir­an itu tidak akan terjadi. Dia menuturkan, dua peraturan tersebut bakal mempunyai isi yang berbeda. ’’Misalnya, kuota armada taksi online. Aturan provinsi menentukan batas maksimal jumlah kendaraan. Nah, kami menentukan berapa jatah yang didapatkan setiap perusahaan,’’ ujarnya kemarin (2/5).

Menurut dia, tujuan utama pembentuka­n perda taksi online adalah melindungi perekonomi­an lokal sekaligus memaksimal­kan potensi pendapatan daerah. Salah satu faktor yang paling menjadi perhatian ialah perusahaan aplikasi taksi online yang mengambil keuntungan tanpa membayar pajak.

Karena itu, pihaknya mengusulka­n ada layanan yang dibentuk oleh pemerintah masuk ke pasar taksi online. Dengan membentuk BUMD, pemkot bakal mempunyai pemasukan yang nyata dari sektor tersebut. ’’Nah, nantinya, itu yang akan kami atur. Misalnya, jatah maksimal 3 ribu armada. Ya, 2 ribu nanti dialokasik­an ke BUMD. Sisanya nanti dibagikan ke perusahaan-perusahaan lain,’’ jelasnya.

Armuji terus berkoordin­asi dengan DPRD Jatim. Dengan begitu, semua ketentuan seperti kuota armada dan tarif tidak bertolak belakang. ’’Semua perda nantinya kan dievaluasi di tingkat Jatim,’’ ucapnya. ( bil/ riq/ c20/ oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia