DPRD Matangkan Perda Taksi Online
Sebagian sopir angkutan umum memarkir kendaraanya di sisi selatan jalan raya. Ada pula beberapa yang ditempatkan di pintu keluar bus kota. Itu dilakukan untuk menghalangi angkutan yang masih beroperasi. Seluruh penumpang diminta turun dan armada diparkir di area pintu keluar tersebut.
Mereka juga menghentikan pengendara ojek online yang melintas di jalan itu. Untungnya, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, petugas dari Polsek Waru langsung melarang tindakan itu.
Makhrus, pengemudi angkutan umum jurusan Purabaya– Wonokromo, menyatakan bahwa aksi tersebut murni gerakan bersama. Sebab, pendapatan para pengemudi angkutan umum merosot setelah angkutan online beroperasi. ’’Kami tidak ingin mereka mencari penumpang di area terminal lagi,’’ katanya.
Sukarni, pengemudi angkutan umum rute Krian–Purabaya, meminta pemerintah bersikap tegas dan netral. Persoalan itu harus diselesaikan secara profesional. Operasi angkutan online jarang dilakukan. Mereka bebas beroperasi tanpa pengawasan. ’’Kalau pemerintah tidak turun tangan, kami akan pasang rambu-rambu taksi online dilarang masuk,’’ ucapnya.
Tuntutan tersebut disampaikan kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Sidoarjo Fatkhul Azis. Sesuai rencana, hari ini perwakilan sopir akan dipertemukan dengan pengemudi taksi online dan Dishub Sidoarjo. Mereka akan bertemu di Mapolsek Waru untuk membahas jalan keluar terbaik. ’’Sambil menunggu pertemuan selanjutnya, sopir kami minta untuk beroperasi lagi,’’ ungkap Azis.
Sementara itu, DPRD Surabaya terus mematangkan raperda taksi online. Saat ini raperda tersebut masih tahap kajian akademis. Langkah dewan menyusun perda taksi online bisa bertabrakan dengan pemprov. Sebab, pemprov kini juga mematangkan peraturan gubernur ( pergub) tentang angkutan online.
Meski demikian, Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan kekhawatiran itu tidak akan terjadi. Dia menuturkan, dua peraturan tersebut bakal mempunyai isi yang berbeda. ’’Misalnya, kuota armada taksi online. Aturan provinsi menentukan batas maksimal jumlah kendaraan. Nah, kami menentukan berapa jatah yang didapatkan setiap perusahaan,’’ ujarnya kemarin (2/5).
Menurut dia, tujuan utama pembentukan perda taksi online adalah melindungi perekonomian lokal sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Salah satu faktor yang paling menjadi perhatian ialah perusahaan aplikasi taksi online yang mengambil keuntungan tanpa membayar pajak.
Karena itu, pihaknya mengusulkan ada layanan yang dibentuk oleh pemerintah masuk ke pasar taksi online. Dengan membentuk BUMD, pemkot bakal mempunyai pemasukan yang nyata dari sektor tersebut. ’’Nah, nantinya, itu yang akan kami atur. Misalnya, jatah maksimal 3 ribu armada. Ya, 2 ribu nanti dialokasikan ke BUMD. Sisanya nanti dibagikan ke perusahaan-perusahaan lain,’’ jelasnya.
Armuji terus berkoordinasi dengan DPRD Jatim. Dengan begitu, semua ketentuan seperti kuota armada dan tarif tidak bertolak belakang. ’’Semua perda nantinya kan dievaluasi di tingkat Jatim,’’ ucapnya. ( bil/ riq/ c20/ oni)