22.944 Jamaah Minta Percepatan Haji
JAKARTA – Masa pengusulan percepatan keberangkatan haji reguler resmi ditutup Kementerian Agama (Kemenag) kemarin (15/5). Hasilnya, 22.944 calon jamaah meminta keberangkatan hajinya dipercepat. Jumlah itu melebihi kuota yang tersedia. Yakni, 14.129 jamaah.
Usul percepatan haji digunakan untuk mengisi sisa kursi setelah pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama ditutup. Nah, saat penutupan pada 5 Mei, jumlah sisa kursi haji reguler adalah 14.129 jamaah
Itu berarti, ada kelebihan 8.815 jamaah yang mengajukan usulan percepatan haji.
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menyatakan, usulan mempercepat keberangkatan haji itu terdiri atas tiga kelompok. Yakni, kelompok jamaah usia lanjut (usia 75 tahun ke atas), bersama dengan pendampingnya, serta kelompok penggabungan mahram (suami, istri, atau anak).
Seleksi dijalankan secara fair. Yakni, berbasis nomor porsi jamaah yang bersangkutan. Calon jamaah dengan nomor porsi paling depan akan diprioritaskan ketimbang nomor porsi bela- kangan. Posisi nomor porsi itu terkait dengan pendaftaran ibadah haji. Jamaah yang mendaftar belakangan tidak boleh menyalip yang mendaftar lebih dulu.
Berdasar hasil tabulasi Kemenag, untuk usulan kategori lansia dan pendampingnya, yang terbanyak berasal dari Jawa Timur. Yakni, 4.125 orang. Disusul Jawa Tengah (2.981 orang), Jawa Barat (1.942 orang), dan Aceh (1.312 orang).
Untuk usulan kategori mahram, yang terbanyak juga dari Jawa Timur. Yakni, 780 orang. Berikutnya, Jawa Barat (631 orang), Jawa Tengah (400 orang), Banten (195 orang), DKI Jakarta (179 orang), dan Sumatera Utara (175 orang).
Sisa kuota setelah pelunasan BPIH tahap pertama tidak ditarik menjadi kuota nasional. Namun, tetap menjadi kuota di provinsi masing-masing. ”Kemenag pusat tidak ikut campur,” kata Noer Alya Fitra.
Prinsipnya, jamaah yang mendaftar lebih dulu akan didahulukan berangkat. Meski, keduanya sama-sama usia lanjut. Rencananya calon jamaah berhak lunas BPIH tahap kedua akan disampaikan 18 dan 19 Mei.
Pengamat haji Dadi Darmadi menyatakan, kuota berhak lunas tahap kedua sudah ditunggutunggu jamaah. Waktu yang disediakan untuk pelunasan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jamaah. Dia berharap Kemenag memberikan kesempatan kepada jamaah yang belum bisa melunasi BPIH tahap pertama. ”Kecuali orangnya meninggal, sakit keras, atau alasan darurat lainnya.” (wan/c110/ca)