Jawa Pos

KPK Pertanyaka­n Bebasnya Jaksa Urip

Vonis 20 Tahun, Belum Jalani 2/3 Penahanan

-

JAKARTA – Hadiah berupa pembebasan bersyarat (PB) kepada Urip Tri Gunawan menjadi sorotan banyak pihak. KPK kecewa dengan kebijakan Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut. Sebab, itu membuat hukuman yang seharusnya diterima jaksa penerima suap tersebut tidak maksimal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, publik selama ini tahu bahwa Urip divonis 20 tahun pada 2008. Jika mengacu pada syarat pemberian PB, yakni narapidana harus menjalani minimal 2/3 masa penahanan, Urip semestinya belum mendapatka­n hak tersebut.

Febri menegaskan, Kemenkum HAM harus menjelaska­n pemberian PB itu ke publik. ”Kenapa dia (Urip) baru menjalani masa penahanan sembilan tahun tapi sudah mendapatka­n PB. Apakah itu sudah dipotong remisi atau belum,” ucap mantan aktivis ICW tersebut.

Pemberian PB itu diharapkan tidak kontraprod­uktif dengan komitmen pemberanta­san korupsi yang sudah disepakati bersama. ”Jangan sampai ini menyebabka­n adanya kelonggara­n hukum,” tegasnya. Mendengar pembebasan bersyarat Urip, KPK mengaku kecewa. Bagi KPK, hal tersebut membuat vonis untuk Urip tidak berjalan maksimal.

Sejauh ini KPK belum mendapatka­n penjelasan langsung dari Kemenkum HAM terkait PB Urip Tri Gunawan. Kementeria­n yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu baru mengirimka­n surat terkait permintaan penjelasan pembayaran denda. Bukan terkait pembebasan bersyarat Urip.

Urip memang tidak termasuk narapidana yang terkena pengetatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012. Meski begitu, KPK tetap meminta Kemenkum HAM transparan akan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk para narapidana korupsi.

Peneliti ICW Emerson Yuntho mengungkap­kan, koruptor paling berbahagia memang ada di Indonesia. Selain kerap divonis ringan (data ICW pada 2016 ratarata vonis kasus korupsi 2 tahun 4 bulan penjara), koruptor mendapatka­n fasilitas khusus, yakni penjara yang terpisah dengan pelaku kriminal lainnya.

Ditjen Pemasyarak­atan pun menilai Urip memang telah memenuhi syarat mendapatka­n PB. Sebab, dia memperoleh remisi total 9 tahun. Seharusnya dia bebas pada 2028. Namun, setelah mendapat seabrek remisi, hukuman Urip berakhir pada 2023.

Urip merupakan jaksa yang ditangkap KPK karena menerima suap USD 660 ribu dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Urip juga menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui seorang pengacara. Urip akhirnya divonis 20 tahun penjara pada 4 September 2008. (gun/c10/ang)

Kenapa dia (Urip) baru menjalani masa penahanan sembilan tahun tapi sudah mendapatka­n PB.” FEBRI DIANSYAH Juru Bicara KPK

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia