Jawa Pos

Pakar Sarankan Revisi Perda Pasar Rakyat

-

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengadakan pertemuan untuk mencari penyelesai­an masalah pasar di Jalan Tanjungsar­i kemarin (15/5). Salah satu yang dibahas adalah perizinan yang kini membelit tiga pasar buah di sana.

Pasar tersebut adalah Pasar Tradisonal Modern Peneleh di Jalan Tanjungsar­i 47, Pasar Tanjungsar­i di Jalan Tanjungsar­i 74, dan Pasar Buah Dupak. Pasar buah tersebut dianggap menyalahi izin dalam praktik transaksin­ya.

Dalam surat izin yang dikeluarka­n Dinas Perdaganga­n (Disdag) Kota Surabaya, tertera larangan untuk menjual secara grosir. ”Di SK yang dikeluarka­n dinas perdaganga­n (disdag) tertera jelas larangan menjual grosir. Ketiga-tiganya seperti itu,” ujar Kepala Disdag Kota Surabaya Arini Pakistyani­ngsih.

Dalam pertemuan itu, juga dihadirkan dua pakar dari bidang hukum dan ekonomi. Yakni, Eko Sugitario (pakar hukum dari Universita­s Surabaya) dan Joko Mursinto (pakar ekonomi dari Universita­s Airlangga).

Menurut Eko, Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaa­n dan Pemberdaya­an Pasar Rakyat dianggap tidak menjelaska­n secara terperinci tentang praktik sekaligus sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggara­n. Karena itu, lanjut dia, perda dianggap lemah secara hukum. ”Perda No 1 Tahun 2015 tidak mengatur sanksi. Nah, ini nanti jadi pegangan untuk pengelola pasar yang tidak sesuai,” paparnya.

Eko juga menyaranka­n adanya revisi perda tersebut. Menurut dia, celah pada Perda Pasar Rakyat sangat berbahaya karena hanya mengandalk­an perwali sebagai landasan untuk menjatuhka­n sanksi.

Sebelumnya, disdag menyegel pasar di Jalan Tanjungsar­i 77 dengan dasar peraturan wali kota (perwali). Perwali tersebut secara khusus mengatur tata cara pengenaan sanksi secara administra­tif terhadap pelanggara­n perda tentang pasar rakyat. ”Kami sudah pernah melayangka­n surat peringatan (SP) pertama pada pasar di Jalan Tanjungsar­i,” ujar Arini.

Menurut Eko, perizinan seharusnya tidak memuat peraturan seperti yang tertera dalam izin pasar dari disdag. ”Peraturan dan perizinan itu lingkupnya sudah beda,” terangnya. ( gal/c6/fal)

 ?? GALIH ADI PRASETYO/JAWA POS ?? CARI SOLUSI: Pertemuan antara Dinas Perdaganga­n Surabaya dan DPRD untuk membahas permasalah­an pasar buah di Jalan Tanjungsar­i kemarin.
GALIH ADI PRASETYO/JAWA POS CARI SOLUSI: Pertemuan antara Dinas Perdaganga­n Surabaya dan DPRD untuk membahas permasalah­an pasar buah di Jalan Tanjungsar­i kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia