Yoyok Terancam Hukuman Maksimal
Pemeriksaan Terdakwa, Bantah Kenal Tiga Anggota Jaringannya
SURABAYA – Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram, menjalani pemeriksaan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (15/5). Di hadapan majelis hakim, dia terus membantah mengenal anggota jaringannya.
Sepanjang sidang, Yoyok banyak menolak berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian. Terutama mengenai keterlibatannya dengan tiga tersangka lain. Yakni, Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Tri Diah Torrisiah alias Susi.
Yoyok mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu ketiganya. Mereka baru saling kenal saat bersama-sama di-BAP di Polrestabes Surabaya pada 2015. ”Susi bukan istri atau pacar saya dan saya tidak pernah bertemu dengannya. Saya juga tidak mengenal Abdul Latif dan Indri Rahmawati,” kata Yoyok menyangkal pertanyaan Harijanto, ketua majelis hakim.
Tidak hanya itu, warga Kertajaya IX B, Surabaya, tersebut juga ngeles tentang barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dalam sidang. Mantan penghuni Lapas Nusakambangan tersebut membantah memiliki handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Susi. ”Saya tidak pernah punya HP. Kalau perlu menghubungi keluarga, saya cukup pakai wartel yang ada di LP Nusakambangan,” tuturnya.
Namun, Yoyok mengakui barang bukti berupa flashdisk, powerbank, dan chip internet. Hal tersebut membuat hakim anggota, Yulisar, curiga. ”Kalau tidak punya handphone, kenapa kamu punya powerbank?” tanya Yulisar.
Di depan majelis hakim, Yoyok mengklaim bukan orang berduit. Dia tidak mungkin membeli sabu-sabu 50 kilogram untuk diedarkan melalui Latif. ”Pengacara saja tidak saya bayar karena gak punya uang, apalagi buat kulakan sabu,” tuturnya.
Majelis hakim menilai keterangan Yoyok yang berubah-ubah sejak pemeriksaan saksi hingga terdakwa sebagai hal yang wajar. ”Wajar kalau kamu berbohong. Tapi, hakim punya penilaian sendiri pada keteranganmu dan saksisaksi lain. Jangan sampai malah memperberat hukumanmu,” tegas Harijanto, lantas mengetuk palu untuk menutup sidang.
Saat ditemui setelah sidang, JPU Gusti Putu Karmawan menyatakan telah mempersiapkan tuntutan bagi Yoyok. Mengacu pada barang bukti yang disita, ada kemungkinan jaksa memberikan tuntutan hukuman maksimal. ”Sudah siap. Pada sidang berikutnya akan saya bacakan,” ujar jaksa kelahiran Bali itu. Jika melihat pasal yang didakwakan, Yoyok bisa dituntut hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Yoyok merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lapas Nusakambangan. Yoyok kembali tersangkut kasus serupa setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya mengagalkan peredaran narkotika dari tangan Latif, Indri, dan Susi.
Polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram di antara total 50 kilogram sabu-sabu yang disuplai Yoyok. Sebanyak 37 kilogram lainnya sudah terjual melalui tangan Latif dan Indri. Proses hukum terhadap Yoyok lebih lambat daripada tiga anggota jaringannya. Yoyok baru didudukkan sebagai pesakitan saat Latif, Indri, dan Susi sudah dihukum hakim PN Surabaya. ( aji/c16/fal)