Jawa Pos

TKW Penyelundu­p SS Dituntut 15 Tahun

-

DI RUANG sidang lain, Nisa Rosmawati hanya tertunduk saat mendengark­an tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila. TKW asal Jember yang didakwa menyelundu­pkan sabu-sabu seberat 1 kg itu dituntut 15 tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar. ”Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa bisa menggantin­ya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar Nurlaila saat membacakan tuntutanny­a kemarin (15/5).

Nurlaila menjabarka­n, perbuatan terdakwa bertentang­an dengan program pemerintah terkait dengan pemberanta­san narkoba. Karena itu, terdakwa dituntut berat. Sementara itu, pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa menyesali perbuatann­ya dan mengaku terus terang. ”Selama ini terdakwa sangat kooperatif,” kata Nurlaila.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fariji, kuasa hukum terdakwa, merasa keberatan. Pihaknya akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutny­a. ”Semoga saja majelis hakim memutus dengan vonis yang seadiladil­nya,” jelas Fariji.

Ketua LBH Lacak tersebut menilai terdakwa adalah korban bandar asal Malaysia. Dia diperdaya oleh teman semasa kecilnya yang bertemu di negeri jiran, Abdur. Selama mengikuti persidanga­n, terdakwa sering menangis mengingat perbuatan Abdur kepada dirinya. ”Terdakwa ini cuma korban yang diperalat bandar dari Malaysia. Saya pribadi juga tidak tahu. Kemungkina­n, sindikat ini benar-benar ingin menghancur­kan Indonesia lewat narkoba,” paparnya.

Dalam dakwaan jaksa, Nisa disuruh Abdur yang ditengarai sebagai bandar atau pemilik sabu-sabu. Barang haram tersebut dibawa ke Indonesia lewat jalur udara. Sabu-sabu disembunyi­kan di dalam gagang koper.

Dia dijanjikan mendapat imbalan uang Rp 20 juta. Syaratnya, dia harus memberikan koper tersebut kepada teman Abdur yang sudah menanti di dekat Jembatan Suramadu. Belum sampai rencana itu terlaksana, X-ray bandara mendeteksi adanya barang mencurigak­an di dalam gagang koper yang dibawa Nisa. ’’Baru kali ini. Aku butuh uang buat tambahan pulang kampung, menjenguk anak yang aku titipin mertua di Gresik. Barang itu milik orang, aku cuma disuruh,’’ kata perempuan 25 tahun itu sambil berjalan ke ruang tahanan. ( aji/c7/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia