Jawa Pos

Tak Ada Saksi yang Terangkan Pemerasan

-

SURABAYA – Tiga saksi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Namun, tidak ada satu pun saksi yang menyinggun­g adanya pemerasan yang dilakukan terdakwa Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda Fiancisca.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah The Melinda Agustine (agensi dari Prudential), Dothy (mantan Dirut PT Terminal Petikemas Surabaya/PT TPS), dan Braja Patriam ( asistant operation manager PT TPS). Mereka dimintai keterangan untuk menguak praktik pemerasan yang dilakukan terdakwa mengenai perjanjian antara PT Akara Multi Karya (AMK) dan PT TPS. ”Saksi Dothy kami anggap tahu bagaimana perjanjian antara PT AMK dan PT TPS. Sebab, dia menggantik­an Rahmat Satria,” ujar JPU Didik Yudha Aribusono di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/5).

Memang, Dothy mengakui bahwa dirinya mengetahui perjanjian antara PT TPS dan PT AMK. Dia diminta menandatan­gani adendum perjanjian pertama pada Agustus 2015. Adendum perjanjian tersebut hanya menyangkut perihal waktu perjanjian. Sementara itu, penentuan harga tidak pernah berubah. Kendati ada kemungkina­n mengenai hal tersebut, dia menekankan bahwa selama ini PT Pelindo III tidak terlibat dalam penentuan tarif. ”Hubungan kami dengan PT AMK murni B-to- B. Jadi, penentuan tarif PT AMK ke customer juga tidak melibatkan kami,” jelasnya.

Dothy mengaku tidak tahu-menahu mengenai adanya aliran dana ke Djarwo maupun Mieke. Sementara itu, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, meminta JPU mendatangk­an saksi yang dianggap penting saja dan saksi yang relevan dengan dakwaan. Selama ini belum ada saksi yang menyentuh pokok isi dakwaan. ”Mana ada saksi yang mengaku pernah diperas terdakwa?” tanyanya. (aji/c16/fal)

 ?? FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS ?? BELUM SENTUH DAKWAAN: Dothy, mantan Dirut PT TPS, memberikan kesaksian di PN Surabaya kemarin.
FAJRIN MARHAENDRA/JAWA POS BELUM SENTUH DAKWAAN: Dothy, mantan Dirut PT TPS, memberikan kesaksian di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia