Jawa Pos

Satpol PP Ancam Gugat PKL

-

Berdasar pengamatan di lapangan, banyak tumbuhan patah tulang yang layu saat aksi masal pada Sabtu (13/5). Bahkan, tak sedikit tanaman perdu itu yang tercabut dari tanah. Misalnya, tanaman di median jalan Gading Fajar. Kerusakan tersebut dipicu pedagang yang balik kucing berjualan di lahan itu.

Kerusakan tersebut langsung dibenahi petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Kemarin sepuluh petugas mengganti tanaman patah tulang yang layu. Mereka juga menyiram tanaman serta memasang pagar bambu untuk melindungi tumbuhan itu. ”Sudah risiko kami. Taman dirusak, kami langsung perbaiki,” jelas Kepala DLHK Sidoarjo M. Bahrul Amig.

Dia mengakui, sejumlah tanaman rusak akibat ulah pedagang. Selang sehari setelah aksi tanam masal, mereka kembali membuka lapak di fasum Gading Fajar. ”Ini hasilnya. Banyak tanaman yang rusak,” katanya.

Menurut Amig, pedagang seharusnya sadar dan mendukung aksi tanam masal yang dilakukan pemkab. Kegiatan itu bukan digelar untuk mengusir PKL, namun merevitali­sasi lahan. Taman yang indah dibikin asri seperti semula. Petugas pun mengeruk sedimen dan sampah yang menyumbat saluran air. ”Tidak ada pengusiran PKL. Sebab, ini memang fasum, bukan tempat berjualan,” ungkap mantan camat Krembung tersebut.

Kemarin sore pedagang kembali berdatanga­n membuka lapak di Gading Fajar. Namun, kedatangan mereka sudah diantisipa­si petugas. Petugas satpol PP langsung menghalau mereka. Penjual dilokalisa­si ke tanah lapang di depan SMAN 2 Sidoarjo. ”Agar pedagang tidak menempati fasum, kami lokalisasi. Ini sifatnya sementara,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Sidoarjo Widiyantor­o Basuki.

Wiwit, sapaannya, menegaskan, satpol PP tidak memberikan toleransi bagi pedagang. Fasum di Gading Fajar harus steril dari PKL. Kemarin pihaknya mengerahka­n 100 petugas. Dia berjanji satpol PP menjaga fasum Gading Fajar setiap hari. Ketika ada pedagang yang menggunaka­n taman, trotoar, atau jalan untuk berjualan, petugas tidak akan segan melakukan penertiban.

”Pelanggara­n di lapangan langsung kami sikat,” ujarnya. Untuk pedagang yang tetap nekat menempati fasum di Gading Fajar, Wiwit menyiapkan upaya hukum. Satpol PP akan menggugat mereka. Peruntukan fasum di Gading Fajar, tegas dia, sudah jelas. Yakni, sebagai ruang terbuka hijau (RTH) atau taman. Dilarang keras menggunaka­nnya sebagai tempat berjualan. Alih fungsi itu bisa mengakibat­kan kerusakan. ”Kami akan pidanakan pedagang,” tuturnya.

Aksi tanam masal kedua akan digelar minggu ini. Jumlah pesertanya diperkirak­an lebih banyak daripada aksi pertama. Kali ini tak kurang dari 2.000 orang akan berpartisi­pasi. Wiwit mengungkap­kan, ke depan, pihaknya tidak menolerans­i pedagang yang berjualan di kawasan Gading Fajar. ”Kami menunggu setelah puasa. Baru kami tertibkan,” jelasnya. (aph/c23/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia