Jawa Pos

Dishub Lepas Tangan soal Jukir Nakal

-

SURABAYA – Upaya Dinas Perhubunga­n (Dishub) dalam mewujudkan layanan parkir yang memuaskan, terganggu. Sedikitnya 13 juru parkir liar dari seorang koordinato­r kini diamankan di Polrestabe­s Surabaya. Mereka tertangkap tangan menarik biaya parkir lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Dishub pun lepas tangan terhadap nasib mereka.

Mereka praktik di kawasan parkir Kebung Binatang Surabaya. Mereka menarik biaya parkir untuk mobil Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Padahal tarif yang ditetapkan pemerintah kota Surabaya hanya Rp 4 ribu. Selisih yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir sangat besar.

Praktik seperti itu mereka terapkan di akhir pekan. Selain jumlah pengunjung sangat banyak, rata-rata kendaraan yang parkir berasal dari luar kota. Mereka asal bayar dan jarang melihat tarif yang tertera di karcis parkir.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyerahka­n nasib juru parkir liar tersebut ke polisi. Dia menegaskan, pemerintah sudah menerapkan tarif pada karcis tersebut. Penarikan melebihi yang ditetapkan tidak bisa dibenarkan. ‘’Kami tidak pernah menginstru­ksikan seperti itu,’’ katanya.

Tranggono juga mengatakan sejak awal dirinya sudah mengingatk­an kepada juru parkir di Surabaya. Layanan kepada pengguna jasa parkir harus diutamakan. Seperti tarif harus sesuai ketentuan dan karcis harus diberikan sebagai bukti pembayaran. ‘’Selalu saya ingatkan mereka tentang itu semua,’’ jelasnya.

Jukir yang melanggar disiplin selalu disanksi. Jenis sanksi yang diberikan pun beragam. Semua bergantung pada jenis tindakan ketidakdis­iplinan yang mereka lakukan.

Pada kasus ini, Dishub memilih lepas tangan. Upaya pembinaan sudah dilakukan pada jukir resmi. Apabila ada yang melakukan penarikan tarif di atas ketentuan, harus ditindak. Kasus tersebut diungkap dan diamankan kepolisian. ‘’Proses selan- jutnya kami serahkan ke polisi,’’ jelas Tranggono.

Bisa jadi, praktik penarikan tarif lebih besar dari ketentuan tidak hanya terjadi di KBS. Diyakini masih banyak kawasan parkir yang tarifnya melampaui batas. Dishub perlu melakukan pengawasan ke lapangan untuk mengantisi­pasi praktik tersebut. ‘’Secara prinsip, kami terus melakukan pengawasan di lapangan,’’ ujar Tranggono.

Pengawasan dilakukan terbuka dan tertutup. Artinya, petugas dishub sesekali menyamar menjadi pengguna jasa parkir. Mereka ingin memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan serta jukir menyerahka­n karcis. Tranggono juga mengatakan, dishub mengganden­g polisi dalam melakukan pengawasan itu.

Akhir-akhir ini pemkot sedang menata parkir di beberapa titik. Seperti parkir meter yang ditempatka­n di jalan Sedap Malam dan Jimerto. Lalu, rencana penerapan parkir progresif di Siola, kawasan parkir meter, serta park and ride Mayjend Sungkono.( riq/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia