Jawa Pos

Hapus di Desa atau Kecamatan

Pansus Belum Sepakati Pangkas Tahapan Rekapitula­si Suara

-

JAKARTA – Usulan pemangkasa­n rekapitula­si suara pada Pemilu 2019 semakin kuat. Mayoritas fraksi sepakat dengan gagasan tersebut. Namun, mereka belum satu suara mengenai opsi yang akan dipilih.

Dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu, sejauh ini muncul dua opsi dalam pemotongan tahap pemilihan itu. Yaitu, penghapusa­n di tingkat desa dan kecamatan.

Siti Masrifah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa partainya yang mengusulka­n pemangkasa­n proses rekapitula­si suara. ’’Kami sampaikan usulan itu, ternyata banyak yang setuju,” ujarnya saat ditemui sebelum rapat tim perumus (timus) RUU Pemilu di gedung DPR kemarin (16/5).

Usulan yang diwacanaka­n adalah pemangkasa­n rekapitula­si di tingkat desa dan kecamatan. Sebab, selama ini banyak terjadi kecurangan di dua tingkat tersebut. Nah, dengan pemotongan dua tahapan rekapitula­si tersebut, perolehan suara diharapkan tetap terjaga.

Namun, di mana letak pemangkasa­n tersebut hingga kini masih dalam pembahasan. Apakah hanya rekapitula­si di tingkat desa yang dihapus atau memangkas tahapan di desa dan kecamatan. ’’Itu yang masih menjadi perdebatan. Ini akan diputuskan di rapat pansus,” kata legislator asal dapil Banten 3 itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menyatakan, jika tahapan di desa dan kecamatan dihapus, rekapitula­si akan langsung dibawa ke tingkat daerah atau KPUD. Hal tersebut bakal membutuhka­n waktu lama di tingkat kabupaten/kota. ’’Hitung saja berapa jumlah TPS. Satu kelurahan bisa 90 TPS,’’ katanya.

Jika opsi itu yang dipilih, penyelengg­ara pemilu di tingkat daerah akan kewalahan. Surat suara juga akan terlalu lama berada di kantor KPU. Hal itu justru dikhawatir­kan akan memunculka­n potensi kecurangan baru.

Dampak lainnya, kantor KPU daerah bakal penuh. Banyak massa yang akan datang, baik dari desa maupun kecamatan. Potensi terjadinya konflik dan kegaduhan cukup terbuka.

Politikus Partai Gerindra itu setuju dengan rencana pengeprasa­n proses rekapitula­si. Namun, bukan berarti dari TPS langsung dibawa ke KPU. Yang dihilangka­n adalah tahapan di desa. Dengan demikian, hasil pemungutan suara di TPS dibawa ke kecamatan. ’’Panitia di desa bisa membantu petugas di kecamatan,” ujarnya.

Pendapat yang sama dilontarka­n Fraksi PKS. Anggota Pansus dari Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, pihaknya sepakat dihilangka­n satu tahapan, yaitu di tingkat desa. Sebab, jika langsung dibawa ke KPU, akan sangat crowded. ( lum/c17/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia