Hapus di Desa atau Kecamatan
Pansus Belum Sepakati Pangkas Tahapan Rekapitulasi Suara
JAKARTA – Usulan pemangkasan rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 semakin kuat. Mayoritas fraksi sepakat dengan gagasan tersebut. Namun, mereka belum satu suara mengenai opsi yang akan dipilih.
Dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu, sejauh ini muncul dua opsi dalam pemotongan tahap pemilihan itu. Yaitu, penghapusan di tingkat desa dan kecamatan.
Siti Masrifah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa partainya yang mengusulkan pemangkasan proses rekapitulasi suara. ’’Kami sampaikan usulan itu, ternyata banyak yang setuju,” ujarnya saat ditemui sebelum rapat tim perumus (timus) RUU Pemilu di gedung DPR kemarin (16/5).
Usulan yang diwacanakan adalah pemangkasan rekapitulasi di tingkat desa dan kecamatan. Sebab, selama ini banyak terjadi kecurangan di dua tingkat tersebut. Nah, dengan pemotongan dua tahapan rekapitulasi tersebut, perolehan suara diharapkan tetap terjaga.
Namun, di mana letak pemangkasan tersebut hingga kini masih dalam pembahasan. Apakah hanya rekapitulasi di tingkat desa yang dihapus atau memangkas tahapan di desa dan kecamatan. ’’Itu yang masih menjadi perdebatan. Ini akan diputuskan di rapat pansus,” kata legislator asal dapil Banten 3 itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menyatakan, jika tahapan di desa dan kecamatan dihapus, rekapitulasi akan langsung dibawa ke tingkat daerah atau KPUD. Hal tersebut bakal membutuhkan waktu lama di tingkat kabupaten/kota. ’’Hitung saja berapa jumlah TPS. Satu kelurahan bisa 90 TPS,’’ katanya.
Jika opsi itu yang dipilih, penyelenggara pemilu di tingkat daerah akan kewalahan. Surat suara juga akan terlalu lama berada di kantor KPU. Hal itu justru dikhawatirkan akan memunculkan potensi kecurangan baru.
Dampak lainnya, kantor KPU daerah bakal penuh. Banyak massa yang akan datang, baik dari desa maupun kecamatan. Potensi terjadinya konflik dan kegaduhan cukup terbuka.
Politikus Partai Gerindra itu setuju dengan rencana pengeprasan proses rekapitulasi. Namun, bukan berarti dari TPS langsung dibawa ke KPU. Yang dihilangkan adalah tahapan di desa. Dengan demikian, hasil pemungutan suara di TPS dibawa ke kecamatan. ’’Panitia di desa bisa membantu petugas di kecamatan,” ujarnya.
Pendapat yang sama dilontarkan Fraksi PKS. Anggota Pansus dari Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, pihaknya sepakat dihilangkan satu tahapan, yaitu di tingkat desa. Sebab, jika langsung dibawa ke KPU, akan sangat crowded. ( lum/c17/fal)