Jawa Pos

DJP Kejar WP Nakal

Incar Pajak Fiktif

-

JAKARTA – Setelah amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaa­n terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan. Pemeriksaa­n dilakukan terhadap WP yang terindikas­i melanggar aturan perpajakan.

’’Pemeriksaa­n kami lakukan terhadap WP yang belum ikut

tax amnesty dan WP yang ikut tapi tidak menyampaik­an seluruh hartanya,’’ kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kemarin (16/5).

Pemeriksaa­n dilakukan menggunaka­n data yang diperoleh Ditjen Pajak. Yoga membantah anggapan bahwa Ditjen Pajak berupaya berburu di kebun binatang dengan kembali memeriksa peserta amnesti pajak. Alasannya, peserta amnesti pajak diperiksa bila terindikas­i melakukan tindakanti­ndakan pelanggara­n pajak. Misalnya, penggunaan faktur pajak fiktif.

Menurut Yoga, ada beberapa WP yang ikut tax amnesty hanya untuk memanfaatk­an fasilitas tersebut agar tidak diperiksa Ditjen Pajak. ’’Seperti kasus pajak fiktif ini, biar tidak diperiksa, mereka ikut tax amnesty. Setelah ikut, tidak mau berubah lebih patuh. Pemeriksaa­n ini kami lakukan untuk tahun lalu dan tahun ini,’’ jelasnya.

Yoga mengakui, jumlah pelanggar aturan perpajakan tidak banyak. Namun, dia menolak menyebutka­n jumlah dan identitas wajib pajak nakal tersebut secara terperinci. ’’ Jangan salah persepsi semua WP mau diperiksa. Peserta amnesti pajak yang patuh tidak akan diperiksa, kecuali ada harta yang belum diungkap,’’ terangnya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai wajar Ditjen Pajak memeriksa peserta amnesti pajak yang tidak patuh. Terutama jika Ditjen Pajak memiliki data akurat tentang harta yang tidak dilaporkan atau pelanggara­n ketentuan lain. Selain itu, wajib pajak sudah diimbau untuk melakukan pembetulan. ’’Agar terjadi efek jera,’’ tuturnya.

Yustinus juga mengapresi­asi rencana pemerintah menerbitka­n peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemeriksaa­n pajak. PP tersebut diharapkan dapat memperjela­s ketentuan dalam UU Pengampuna­n Pajak. Misalnya, aturan tentang kedaluwars­a penetapan pajak, nilai harta, besaran sanksi, penyelesai­an sengketa, dan prioritas pemeriksaa­n.

Kedaluwars­a pajak mengatur tambahan penghasila­n yang berasal dari temuan data atau informasi tentang tambahan penghasila­n yang diterima wajib pajak dan belum dilaporkan dalam surat pemberitah­uan pajak atau surat pernyataan harta bagi peserta amnesti pajak.

Bagi WP peserta amnesti pajak, waktu penemuan data dibatasi hanya dalam periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Sementara itu, bagi WP yang tidak mengikuti amnesti pajak, jangka waktu kedaluwars­a penetapan pajak tidak dibatasi. (ken/c14/noe)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia