Jawa Pos

Kuasa Hukum Rampungkan Memori Banding

-

TIM kuasa hukum Ahok telah menyiapkan memori banding kasus penodaan agama yang mengakibat­kan kliennya tersebut divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Saat ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kemarin (16/5), kuasa hukum Ahok mengaku juga telah melakukan diskusi dengan kliennya tentang memori banding.

”Kalau tidak hari ini atau besok, kalau sudah ada pemberitah­uan tertulis dari PN Jakarta Utara, kami langsung serahkan memori banding. Semua sudah siap. Kami tetap harus membaca berkas untuk mencocokka­n atau mengecek ada yang kurang atau tidak tiap poinnya,” ujar I Wayan Sudirta, salah seorang kuasa hukum Ahok, kemarin.

Sudirta menyebutka­n, terdapat 22 poin dalam memori banding yang telah disiapkan pihaknya. Walau begitu, pihaknya terus menambahka­n beberapa poin dalam memori banding tersebut. ”Poinnya itu banyak, dari 17 ditambah dua. Belum lagi poin yang masuk hari ini (kemarin, Red), diperkirak­an akan terus bertambah,” terang dia.

Saat ini, jelas Sudirta, pihaknya sedang menunggu berkas perkara kasus penodaan agama yang dilakukan kliennya dari PN Jakarta Utara. ”Bukan kami loh yang sedang ditunggu. Tetapi, kami sedang menunggu berkas dari PN,” ucap dia.

Sudirta juga menyinggun­g masalah penahanan yang menurut pihaknya melanggar hak asasi manusia. Sebab, dalam putusan hakim, sama sekali tidak disebut alasan penahanan kliennya. ”Saya sengaja sobek putusan dan saya fotokopi. Supaya tidak disangka mengarang. Penahanan ini dimuat di halaman 615 dan 619. Tidak ada satu kata pun yang menyebut alasan kenapa dia (Ahok) ditahan,” ungkap dia.

Menurut Sudirta, kliennya ditahan ketika putusan dibacakan. Hal itu seharusnya yang dihindarka­n. Dalam putusan, kata dia, juga tidak disebutkan berapa lama waktu penahanan kliennya. ”Kami juga tengah mencari tahu sebetulnya berapa lama klien kami ditahan. Karena dalam putusan tidak disebutkan sama sekali,” ujar dia.

Sementara itu, Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok lainnya, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke mako Brimob sebetulnya direncanak­an sejak jauh-jauh hari. Tetapi, tim tengah sibuk melengkapi memori banding.

”Kita (baca: kuasa hukum Ahok, Red) sudah menjadwalk­an lama ya untuk membesuk Pak Basuki. Kenapa kita menjadwalk­an? Karena kita memang fokus mengerjaka­n memori banding ini. Memori banding ini penting menjadi landasan berpijak kita dalam upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakarta Utara,” papar dia.

Dalam kesempatan tersebut, Sirra mengaku juga tengah mencari tahu tentang ancaman yang datang kepada kliennya ketika berada di Rutan Cipinang. ”Ancaman ini yang masih kami selidiki juga, apakah ada atau tidak. Ini juga menjadi tugas kepolisian untuk menyelidik­i,” tuturnya. (bry/c9/ano)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia