Jawa Pos

Mau Buka Lagi, Tak Punya Modal

-

PONOROGO – Duka ratusan pedagang Pasar Songgolang­it, Ponorogo, belum berakhir. Kini mereka dirundung kegalauan. Sebagian besar dagangan mereka habis terbakar saat musibah pada Minggu malam (14/5).

Upaya kembali berjualan terbentur modal. Duka kian berlipat lantaran duit kulakan berasal dari pinjaman bank. ”Semua habis. Tidak tahu nanti bagaimana,” ungkap Budi Cahyanto kemarin (16/5).

Salah seorang pedagang kain di lantai 2 Pasar Legi, nama lama Pasar Songgolang­it, itu memang habis-habisan. Dia baru saja kulakan untuk menghadapi lonjakan pembeli menjelang Lebaran pada Sabtu (13/5). Duitnya dari pinjaman bank mencapai seratusan juta rupiah.

Bahkan, stok baru tersebut belum sempat dipajang. Kebakaran melenyapka­n semuanya.

Budi mengingat kerugian yang menderanya. Dia hanya menyebut lebih dari seratusan juta. ”Bingung, dari mana uangnya buat nyicil bank. Mau buka lagi, modalnya tidak ada,” ujar warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo, itu.

Budi berharap ada bantuan modal. Paling tidak lapaknya bisa segera dibuka kembali. Duit hasil penjualan digunakan untuk membayar bank dan memenuhi keperluan sehari-hari.

Dia hanya bisa menyesalka­n minimnya petugas keamanan pasar kala kejadian. Kebakaran seharusnya bisa dicegah sebelum meluas. Nyatanya, petugas jaga malam hanya seorang, seorang kuli angkut.

Belum lagi masalah hidran yang tidak berfungsi. Dia berharap sistem keamanan lebih baik lagi. ”Kejadian ini bukan yang kali pertama. Seharusnya ada langkah antisipasi agar musibah ini tidak terulang,” sesalnya.

Sutiyani, salah seorang pedagang sembako di lantai 1 sisi selatan, juga habis-habisan. Semua barang daganganya ludes. Padahal, warga Ngrupit, Jenangan, Ponorogo, itu punya empat kios. Satu di antaranya difungsika­n untuk gudang.

Kepala UPT Pasar Songgolang­it Sigit Priyono menyatakan, pedagang memang diperboleh­kan masuk kios masing-masing kemarin. Namun hanya tempat yang direkomend­asi aman. Kebetulan hanya toko deretan depan yang aman. Pemilik kios di dalam dilarang masuk.

Kendati begitu, pemilik tidak bisa sembaranga­n masuk. Wajib mendapat pengawalan petugas keamanan dan pihaknya. Itu dilakukan untuk menghindar­i penjarahan. (agi/sat/c24/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia