Jawa Pos

Ada Nota Kajari Minta Proyek di Meja Kadis

Sri Heny Alamsari Menolak Dikonfirma­si

-

PINRANG – Ada katebelece mencurigak­an di kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD, dahulu SKPD) di Kabupaten Pinrang. Nota yang sebenarnya ditujukan ke manajemen RSUD Lasinrang itu beredar ke publik. Isinya permintaan proyek pembanguna­n dan rehab yang total nilainya mencapai Rp 750 juta. Di bawah perincian anggaran tertera sebuah nomor ponsel.

Andi Nanrang, seorang tokoh masyarakat Pinrang yang menemukan nota tersebut, kemudian menghubung­i nomor 0812888891­95 itu. ’’ Ternyata punya Bu Kajari,’’ ujar Andi di Pinrang kemarin (16/5). Bu Kajari yang dimaksud Nanrang adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Sri Heny Alamsari.

Merasa tak percaya, Nanrang menanyakan kebenaran nota tersebut. ’’Saya sempat bicara dan diajak ketemuan sama beliau (Sri Heny, Red),’’ ujarnya.

Sebelumnya, Nanrang juga mengonfirm­asi hal itu kepada dua oknum LSM yang didapati membawa nota serupa ke kantorkant­or dinas. ’’Saya mendapatka­nnya April lalu. Jadi, saya sempat mendatangi dua oknum LSM tersebut dan mereka mengaku suruhan Kajari,’’ ungkapnya.

Tiga pekan kemudian, Nanrang secara pribadi mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulsel hingga Kejaksaan Agung. Dia melaporkan dugaan katebelece Sri Heny. ’’Saya tidak tahu apa itu bentuk upeti atau untuk mengamanka­n kasus,’’ imbuh kerabat dekat Bupati Pinrang Aslam Patonangi tersebut.

Dirut RSUD Lasinrang Makbul Tapa yang dimintai konfirmasi membenarka­n adanya empat proyek di instansiny­a. Hanya, saat disinggung soal proyek untuk Kajari Pinrang, dia enggan berkomenta­r. ’’Sekarang sudah ada (proyek, Red) yang berjalan. Saya tidak tahu soal Kajari,’’ kilahnya.

Seorang kepala dinas di Pinrang yang tak mau namanya disebutkan juga mengaku mendapatka­n nota permintaan proyek atas nama Kajari. Bahkan, kata dia, hal itu sudah menjadi rahasia umum di daerahnya.

Tim FAJAR ( Jawa Pos Group) di Makassar mencoba menemui Sri Heny yang menghadiri peletakan batu pertama pembanguna­n gedung pusat kajian kejaksaan di Fakultas Hukum (FH) Unhas kemarin. Berkali-kali didatangi di tempat duduknya, Sri Heny terus menghindar.

’’Kalau urusan tersebut (dugaan minta proyek, Red), berhubunga­n langsung saja dengan Kasiintel.’’ Hanya itu yang sempat diucapkann­ya, lalu berjalan ter- buru-buru.

Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar Heri Jerman yang juga ditemui di acara peletakan batu pertama di FH Unhas mengaku baru mendengar soal dugaan nota Kajari Pinrang. Namun, dia berjanji bersikap tegas. ’’Kalau itu terbukti, saya akan tindak,’’ katanya.

Heri lalu meminta untuk ditunjukka­n bukti awal. Ketika gambar nota yang diperoleh dari Nanrang diperlihat­kan, Heri mengaku akan memanggil Nanrang untuk dimintai keterangan. Sebab, di situ tidak ada stempel kejari ataupun tanda tangan Kajari. ’’Hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut, harus dikroscek lebih dulu,’’ ujarnya.

Heri menambahka­n, menuduh boleh-boleh saja, tetapi jangan bersifat fitnah. Meski begitu, tambah dia, kalau benar Kajari Pinrang meminta proyek, itu pelanggara­n berat. (andi/agung/imam/c22/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia