Ada Nota Kajari Minta Proyek di Meja Kadis
Sri Heny Alamsari Menolak Dikonfirmasi
PINRANG – Ada katebelece mencurigakan di kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD, dahulu SKPD) di Kabupaten Pinrang. Nota yang sebenarnya ditujukan ke manajemen RSUD Lasinrang itu beredar ke publik. Isinya permintaan proyek pembangunan dan rehab yang total nilainya mencapai Rp 750 juta. Di bawah perincian anggaran tertera sebuah nomor ponsel.
Andi Nanrang, seorang tokoh masyarakat Pinrang yang menemukan nota tersebut, kemudian menghubungi nomor 081288889195 itu. ’’ Ternyata punya Bu Kajari,’’ ujar Andi di Pinrang kemarin (16/5). Bu Kajari yang dimaksud Nanrang adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Sri Heny Alamsari.
Merasa tak percaya, Nanrang menanyakan kebenaran nota tersebut. ’’Saya sempat bicara dan diajak ketemuan sama beliau (Sri Heny, Red),’’ ujarnya.
Sebelumnya, Nanrang juga mengonfirmasi hal itu kepada dua oknum LSM yang didapati membawa nota serupa ke kantorkantor dinas. ’’Saya mendapatkannya April lalu. Jadi, saya sempat mendatangi dua oknum LSM tersebut dan mereka mengaku suruhan Kajari,’’ ungkapnya.
Tiga pekan kemudian, Nanrang secara pribadi mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulsel hingga Kejaksaan Agung. Dia melaporkan dugaan katebelece Sri Heny. ’’Saya tidak tahu apa itu bentuk upeti atau untuk mengamankan kasus,’’ imbuh kerabat dekat Bupati Pinrang Aslam Patonangi tersebut.
Dirut RSUD Lasinrang Makbul Tapa yang dimintai konfirmasi membenarkan adanya empat proyek di instansinya. Hanya, saat disinggung soal proyek untuk Kajari Pinrang, dia enggan berkomentar. ’’Sekarang sudah ada (proyek, Red) yang berjalan. Saya tidak tahu soal Kajari,’’ kilahnya.
Seorang kepala dinas di Pinrang yang tak mau namanya disebutkan juga mengaku mendapatkan nota permintaan proyek atas nama Kajari. Bahkan, kata dia, hal itu sudah menjadi rahasia umum di daerahnya.
Tim FAJAR ( Jawa Pos Group) di Makassar mencoba menemui Sri Heny yang menghadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung pusat kajian kejaksaan di Fakultas Hukum (FH) Unhas kemarin. Berkali-kali didatangi di tempat duduknya, Sri Heny terus menghindar.
’’Kalau urusan tersebut (dugaan minta proyek, Red), berhubungan langsung saja dengan Kasiintel.’’ Hanya itu yang sempat diucapkannya, lalu berjalan ter- buru-buru.
Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar Heri Jerman yang juga ditemui di acara peletakan batu pertama di FH Unhas mengaku baru mendengar soal dugaan nota Kajari Pinrang. Namun, dia berjanji bersikap tegas. ’’Kalau itu terbukti, saya akan tindak,’’ katanya.
Heri lalu meminta untuk ditunjukkan bukti awal. Ketika gambar nota yang diperoleh dari Nanrang diperlihatkan, Heri mengaku akan memanggil Nanrang untuk dimintai keterangan. Sebab, di situ tidak ada stempel kejari ataupun tanda tangan Kajari. ’’Hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut, harus dikroscek lebih dulu,’’ ujarnya.
Heri menambahkan, menuduh boleh-boleh saja, tetapi jangan bersifat fitnah. Meski begitu, tambah dia, kalau benar Kajari Pinrang meminta proyek, itu pelanggaran berat. (andi/agung/imam/c22/ami)