Jawa Pos

Tersangka, Firza Ditahan

Kasus Chat Porno dengan Rizieq Shihab

-

JAKARTA – Kasus chat porno dan foto syur yang menyeret Firza Husein dan Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab memasuki babak baru. Kemarin (16/5) Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Firza diperiksa selama 10 jam. Tepatnya mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00. Seusai pemeriksaa­n, dia langsung ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarka­n hal tersebut. Dalam keterangan resmi, Argo menyebutka­n, penetapan status itu berdasar alat bukti yang kuat. Ada dua alat bukti. Yaitu, ada laporan yang masuk dan unggahan foto syur serta chat porno yang asli. ”Jadi, kami menetapkan tersangka tidak sembaranga­n,” tegas dia di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tadi malam (16/5).

Lantas, untuk Rizieq, sambung Argo, pihaknya belum mengubah status pemimpin FPI itu. Dia mengatakan, Rizieq masih berstatus saksi terlapor. ”Masih sebagai saksi, belum tersangka seperti Firza,” ungkapnya. ”Kami masih dalami untuk status Rizieq. Tunggu penyidik,” tambahnya.

Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu enggan membeberka­n secara detail alasan penyidik tidak menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Dia mengungkap­kan, hal tersebut tengah dalam pengembang­an.

Firza dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Argo mengatakan, Firza bakal menginap di hotel prodeo Mapolda Metro Jaya untuk sementara waktu. ”Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa lebih lanjut si Firza ini. Maksimal sampai Rabu pukul 22.00 (17/5),” jelasnya.

Argo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordin­asi dengan polisi di Makkah, Arab Saudi. Sebab, Rizieq diketahui tengah berada di sana. ”Kami polisi dapat kabar bahwa Rizieq ada di sana, Makkah. Kami tidak bisa langsung jemput paksa. Sebab, beda undang-undang juga,” tegasnya. ”Untuk red notice, polisi tidak bisa keluarkan karena hal itu hanya untuk tersangka. Rizieq kan masih saksi,” sambungnya.

Terpisah, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, menyebut tindakan polisi kepada kliennya bermuatan unsur balas dendam. Dia mengatakan, permasalah­an yang menimpa Rizieq punya kaitan dengan vonis Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

”Reaksi pendukung Ahok terhadap putusan pengadilan tersebut kemudian semakin dialamatka­n kepada Habib Rizieq. Didukung juga dengan penguasa sekarang ini, yakni kepolisian untuk mengungkit kembali kasus chat seks,” tutur dia.

Dia menyatakan, pihaknya bertanya-tanya mengapa Rizieq yang dikejar polisi, bukan pembuat dan pengunggah foto dalam website. Menurut dia, berdasar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 juncto pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pengunggah atau penyebar foto tidak senonoh yang dikejar. (sam/c11/ang)

 ?? ISMAIL POHAN/INDOPOS ?? Firza Husein
ISMAIL POHAN/INDOPOS Firza Husein

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia