Kini Bisa Daftar di Kantor Kelurahan
SURABAYA – Kanal pendaftaran BPJS Kesehatan terus ditambah. Kali ini pendaftaran bisa dilakukan di setiap kecamatan. Cara itu dianggap bisa memudahkan masyarakat untuk mendaftar.
Menurut Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional Jawa Timur Fianti, program tersebut hanya bisa dinikmati peserta yang mendaftar lewat kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta jalur mandiri serta bukan pekerja (BP).
Pendaftaran melalui kecamatan dan kelurahan itu dinamai sistem drop box. Calon peserta diharapkan mengumpulkan persyaratan selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan. Sebab, pada tanggal 11 hingga 15, petugas BPJS Kesehatan datang ke kantor kecamatan atau kelurahan untuk mengambil berkas
Sebulan setelahnya, peserta baru bisa membayar dan mengaktifkan kartunya.
Pembukaan kanal baru tersebut, menurut Fianti, dipicu banyaknya keluhan tentang jarak yang jauh. Semula calon peserta harus mendaftar di kantor cabang BPJS Kesehatan yang di setiap kota rata-rata hanya ada satu. Keluhan lain adalah antrean yang terlalu panjang. Dengan sistem drop box, calon peserta tak perlu lagi antre panjang. Apalagi kalau syaratnya terpenuhi, petugas di kecamatan maupun kelurahan tinggal mengecek. Sebelum datang, peserta sebaiknya sudah melengkapi persyaratannya. Yakni, kartu keluarga, fotokopi KTP, rekening tabungan dari BRI, BNI, atau Mandiri. Peserta juga harus mencantumkan nomor telepon dan alamat untuk pengiriman kartu yang sudah jadi.
Dia berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak terkait. ’’Aparat kecamatan dan kelurahan kami harap juga ikut menyosialisasikan,” ujarnya.
Selain di kantor kecamatan dan kelurahan, pendaftaran dengan drop box bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dan mitra. ”Kami juga melayani pendaftaran melalui call center di 1500-400 dan beberapa pusat perbelanjaan,” terang Fianti. Dengan menambah kanal pendaftaran, Fianti berharap jumlah peserta BPJS Kesehatan semakin meningkat. Berdasar hasil pendataan hingga 5 Mei lalu, jumlah peserta BPJS Kesehatan secara nasional mencapai 176.892.157 jiwa.
Fianti menambahkan, BPJS Kesehatan terus mendukung layanan promotif dan preventif. Melalui call center, masyarakat tidak hanya bisa mendaftar, tetapi juga bisa berkonsultasi dengan dokter umum. Konsultasi tersebut hanya dilayani pada hari kerja. ”Bisa menelepon mulai pukul 8 pagi sampai 8 malam,” terangnya. Peserta bisa mengeluhkan masalah yang terjadi. Pada beberapa kasus, masalah tersebut bisa diselesaikan lewat telepon. Namun, ketika kasus yang dikeluhkan rumit, peserta bisa datang ke kantor cabang. ”Sistem ini akan mengurangi jumlah antrean,” papar Fianti. (lyn/c6/c7/oni)