Gerebek Pabrik Abon Oplosan
Tanpa Izin Usaha, Layani Orderan Luar Kota
SURABAYA – Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya dan Pemkot Surabaya kembali mengungkap praktik curang pelaku usaha. Kemarin (16/5) tim menemukan abon sapi yang dioplos dengan daging ayam. Persentase campuran daging ayam yang digunakan mencapai 60 persen.
Tim juga mendapati bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin. Tempat produksi di bangunan berukuran 20 x 100 meter itu juga terlihat kotor. Polisi akhirnya menutup sementara pabrik yang beralamat di Jalan Soponyono No 6, Prapen, Tenggilis, tersebut.
”Kami tahu ada pabrik di sini. Tapi, enggak tahu prosesnya kayak gimana,” ujar Sudarsono, ketua RT setempat. Memang, pabrik tersebut sangat tertutup. Pagar blok besi hijau setinggi 2 meter membuat warga sekitar tidak mengetahui proses produksi abon sapi tersebut.
Abon sapi produksi pabrik itu dikemas dengan banyak label. Ada yang diberi nama Cap Kelinci, Sriti, Kupu-Kupu, dan Kepala Sapi. Pada sebuah sisa label lama yang tak terpakai, terdapat tulisan Karya Ibu Kab Kupang (Timor). Tidak ada nama perusahaan yang dicantumkan.
Kemarin polisi menggelar prarekonstruksi bersama seluruh karyawan pabrik abon. Polisi juga meminta keterangan beberapa karyawan pabrik. ”Jadi, ibu-ibu semua biasa bungkus 85 gram, padahal labelnya 100 gram,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada para karyawan. Menurut pengakuan para karyawan pabrik tersebut, dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 7.500 bungkus berukuran 100 gram.
”Oplosan daging ayamnya mencapai 60 persen. Itu dilakukan untuk mengakali harga produksi,” ungkapnya.
Shinto kemudian berjalan menuju tanah kosong di bagian barat bangunan pabrik. Di sana menyeruak bau busuk. Tampak tumpukan benda berwarna putih. ”Tulang dan sisa dagingnya dibuang begitu saja,” ujarnya. Menurut Shinto, warga sudah beberapa kali melayangkan komplain kepada pengelola pabrik. Bau busuk tersebut tercium hingga jarak 100 meter.
Kasi Sarana Distribusi dan Logistik Dinas Perdagangan Kota Surabaya Ahmad Basori mengungkapkan, pabrik yang beroperasi sejak 1999 itu tidak memiliki izin sama sekali. ”Untuk kode P-IRT (pangan industri rumah tangga) yang tercantum akan kami kroscek ke pihak terkait,” katanya.
Di antara beberapa label yang ditemukan petugas, tidak semua mencantumkan kode P-IRT.
Shinto menambahkan, pabrik tersebut hanya beroperasi saat ada orderan dari luar Surabaya dan Jawa Timur. Produk itu tidak dipasarkan di dalam Surabaya. ”Info terakhir, mereka mendapat order dari Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Pada bagian lain, kepolisian bersama BBPOM melaksanakan sidak ke beberapa tempat di kawasan Surabaya Timur kemarin. Di antaranya, Swalayan Kitto, Giant Mulyosari, Hypermart East Coast, dan Superindo Mulyosari. Petugas mengecek seluruh makanan kemasan, baik kaleng maupun plastik.
Tidak ada temuan yang merugikan konsumen dalam sidak tersebut. Staf Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Surabaya Pipin Eri Agustina menuturkan, pihaknya hanya menemukan satu kaleng susu penyok. Pihak toko segera mengembalikannya ke distributor. ”Kami fokus memeriksa pangan yang impor dan dalam negeri untuk menjamin keamanan konsumen,” ujarnya. ( mir/c7/fal)