Nenek 69 Tahun Divonis Satu Bulan Penjara
SURABAYA – Tjutjuk Juliati terus menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/5). Beberapa kali nenek 69 tahun itu mengambil napas panjang. Bibir Tjutjuk terus terlihat komatkamit. Tangannya bergetar.
Selain sudah renta, dia punya riwayat penyakit jantung. ’’Memang beliau ada masalah dengan jantungnya,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa.
Di masa tuanya, Tjutjuk harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap pada April 2016 karena mengepul nomor togel.
Dalam persidangan kemarin, jaksa menuntut hukuman dua bulan penjara bagi warga Darmo Indah Timur tersebut. Perempuan yang berjalan dengan bantuan tongkat itu lantas memohon pengampunan hakim. ’’ Saya sudah tua, maunya di rumah saja,’’ ujarnya memelas.
Sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Sejak ditangkap dan diadili, Tjutjuk tercatat berstatus sebagai tahanan kota selama 85 hari. Dengan begitu, dia hanya perlu menjalani tahanan kota hingga lima hari ke depan. Perhitungannya, tiga hari tahanan kota sama dengan sehari di penjara.
’’Jangan diulangi lagi ya, Anda sudah tua. Kurang lima hari lagi Anda bebas,’’ kata hakim Sigit. Tjutjuk pun mengangguk. ’’Iya, Pak Hakim,’’ ucapnya lirih.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dengan dituntun anak perempuannya. Tak sepatah kata pun dilontarkan Tjutjuk. Namun, aura kegirangan terlihat dari wajah perempuan tua tersebut.
Sementara itu, JPU Ali Prakosa mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Secara garis besar, tidak ada yang dipermasalahkannya. Dia sepakat dengan putusan hakim yang memasukkan pertimbangan kemanusiaan.
’’Alasan kemanusian saja kami menuntut ringan. Sebab, terdakwa sudah tua dan sakit jantung,’’ kata Ali. ’’Kami akan laporkan putusan itu kepada pimpinan,’’ imbuhnya.
Perjudian yang dilakoni terdakwa dibongkar Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 6 April 2016. Saat itu petugas mendapati terdakwa menerima titipan dari para penombok. Uang judi tersebut disetorkan kepada Reinhard Wijaya melalui sistem transfer. Dari hasil pengepulan itu, terdakwa mendapatkan keuntungan 25 persen dari nilai yang disetorkan ke Reinhard selaku bandar besar togel. ( aji/c22/fal)