Jual SS lewat Perantara Tahanan
SURABAYA – Penjara tidak sepenuhnya bebas dari praktik peredaran narkoba. Buktinya, dua kurir yang ditangkap Polsek Jambangan pada Senin lalu (15/5) mengaku mendapatkan sabu-sabu lewat seorang perantara yang saat ini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya.
Dua kurir tersebut adalah Ahmad Nur Hakim dan Muhammad Kisawa alias Wawa. Mereka ditangkap setelah ketahuan akan menjual narkoba di Jalan Pakis Gunung III.
Yang pertama ditangkap adalah Hakim. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepoket sabu-sabu seberat 0,42 gram. Barang haram tersebut merupakan pesanan Johan, salah seorang pelanggannya.
Kepada polisi, Hakim mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu paket hemat itu dari Wawa. ’’Saya beli Rp 350 ribu,’’ ujar pria 27 tahun tersebut.
Polisi kemudian mengeler Hakim. Dia diminta menunjukkan tempat kos Wawa di Jalan Wonokitri Gang I. Saat digerebek, Wawasedangasyikmengonsumsi sabu-sabu. Polisi lantas menyita sepoket sabu-sabu seberat 0,48 gram, timbangan digital, dan alat isap sebagai barang bukti.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto menyatakan, kedua tersangka merupakan pemakai sekaligus kurir. Sabu-sabu diperoleh lewat perantara Yuli, seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas I Surabaya. Ketiganya biasa berkomunikasi via telepon.
Pembayarannya dilakukan melalui transfer. Yuli memberikan nomor rekening kepada Wawa. Namun, nomor rekening penerima selalu berubah. Karena itu, pihak kepolisian harus bekerja ekstra untuk mengungkapnya.
Saat bertransaksi, mereka tidak melakukan kontak langsung. ’’Sistem ranjau digunakan tersangka supaya tidak ketahuan,’’ ujar Gatot.
Unit Reskrim Polsek Jambangan sedang berupaya mengungkap jaringan tersebut. Yuli yang berada di tahanan hanya berperan sebagai penghubung dengan kurir dan bandar besar. ( han/c19/fal)