Ganti PNS Disnaker Terjaring Tim Saber
Saat Minta Uang Pengusaha di Pusat Perbelanjaan
SIDOARJO – Entah berapa lagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli. Meski kasus tersebut telah mendapat sorotan, tetap saja ada PNS yang tidak ciut nyali. Mereka nekat melakukan tindakan tidak terpuji yang bisa mencederai korps aparatur sipil negara (ASN).
Kemarin (16/5) PNS Pemkab Sidoarjo kembali dibekuk karena melakukan pungli. Dia adalah Djemanun Handoko, Kasi penempatan tenaga kerja dinas tenaga kerja (disnaker). Dia ditangkap di sebuah rumah makan di mal Sun City saat melakukan pungli ke wakil salah satu perusahaan.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos, Handoko tertangkap sekitar pukul 10.00. Ketika tersangka menerima perwakilan salah satu perusahaan, tim saber pungli Polresta Sidoarjo langsung bergerak. Tim yang beranggota tiga orang itu dipimpin Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris. Handoko pun tidak berkutik.
Setelah ditangkap, petugas kemudian membawa Handoko menuju ke kantor disnaker di Jalan Raya Jati. Sesampai di ruang kerjanya, petugas mencecar Handoko dengan banyak pertanyaan. Pejabat kelahiran 1963 itu hanya bisa pasrah. Apalagi, polisi telah mengantongi beberapa bukti tentang indikasi perbuatan tidak terpuji yang selama ini dijalankan Handoko.
Salah satu bukti itu berupa pesan singkat (SMS) dari Handoko yang dikirimkan kepada korban
Dalam pesannya, Handoko secara blak-blakan meminta sejumlah uang, bahkan disertai ’’gertakan’’. Misalnya, akan membeberkan pelanggaran perusahaan bersangkutan. Juga, gertakan penyalahgunaan tenaga kerja asing. ’’Uang yang diminta mulai Rp 500 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta,’’ tutur sumber Jawa Pos.
Untuk menjalankan aksinya, lanjut sumber tersebut, Handoko kadang menyamar sebagai Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora). Lalu, dia mendatangi perusahaan-perusahaan. Bahkan, tersangka juga kerap mengajak per wakilan perusahaan untuk bertemu di luar kantor. ’’Pokoknya ada saja yang dijadikan cara untuk men dapatkan uang,’’ tambahnya.
Menurut kabar, Handoko yang tinggal di Ngampelsari, Candi, itu disebut-sebut telah melakukan praktik tersebut selama tiga tahun terakhir. Tepatnya sejak menjabat Kasi penempatan tenaga kerja disnaker. Salah satu tugas dan fungsi Kasi penempatan tenaga kerja adalah mengawasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga kerja lokal di perusahaan. Termasuk urusan administrasi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo Muhammad Husni Thamrin saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan preventif sebelum peristiwa itu terjadi. Aksi Handoko terendus sejak beberapa bulan belakangan. Thamrin mendapat laporan dari perwakilan perusahaan bahwa ada petugas yang memungut uang. Padahal, administrasi layanan itu seharusnya gratis.
’’Keluhan tersebut saya dengar dari hari ke hari. Sampai akhirnya saya membuat beberapa kebijakan,’’ ungkap Thamrin.
Ayah tiga anak itu memaparkan, salah satu kebijakan yang diambil adalah pemutusan salah satu fungsi Handoko sebagai Kasi penempatan tenaga kerja. Sejak Maret lalu urusan surat-menyurat dan pemantauan tenaga kerja tidak lagi melibatkan Handoko, melainkan melalui tim khusus yang ditunjuk. ’’Begitu dengar banyak komplain dari perusahaan, akhirnya saya stop beberapa tugasnya, lalu saya limpahkan ke tim,’’ jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Handoko masih menjalani pemeriksaan secara intens di Mapolresta Sidoarjo. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Di antaranya, laporan tahunan penggunaan TKA beberapa perusahaan dan sejumlah uang yang nominalnya belum diketahui. Menurut kabar, kemarin sejatinya Handoko memiliki janji untuk bertemu dengan dua perwakilan perusahaan. Pertama pukul 10.00 dan kedua pukul 13.00. Namun, petugas sudah menangkapkanya saat pertemuan pertama.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang yang ditengarai terlibat kasus pungli. Sejauh ini yang bersangkutan masih diperiksa di Mapolresta Sidoarjo. ’’Masih dimintai keterangan oleh penyidik,’’ ungkap lulusan Akpol 2005 tersebut.
Mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya, itu belum bisa berkomentar banyak. Dia menuturkan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. Sebab, perkara tersebut bukan tidak mungkin bisa dikembangkan. ’’Yang pasti penyelidikan kami optimalkan,’’ paparnya.
Menurut Harris, kasus pungli me rupakan salah satu perkara yang mendapat atensi tinggi. Hal itu terbukti dari banyaknya jum lah OTT yang pernah dila kukan. ’’Masyarakat sangat resah dengan praktik pungli. Jadi, kami akan selalu berusaha menghentikannya,’’ ucap perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.
Sejauh ini tim saber pungli Polresta Sidoarjo memang telah melakukan beberapa kali OTT. Sebelum Handoko, pada Jumat lalu (12/5) petugas menangkap Akhmad Anwar, PNS di dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP). Sebelumnya, polisi mengamankan Raden Prayudi, PNS Kecamatan Gedangan. Dia diringkus karena menarik pungli ketika menjadi Pj Kades Semambung, Gedangan. Modusnya meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus pembuatan surat jual beli tanah.
Lalu, ada tiga pejabat UPT Pasar Porong dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag). Yakni, Sugiono, Abdul Wahab, dan Gustono. Ketiganya bersekongkol menarik retribusi pelayanan pasar di luar ketentuan. Ada selisih uang dari yang harus disetorkan ke kas daerah. Uang tersebut ternyata dibagi untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada lagi pegawai dari dinas lingkungan hidup dan kebersihaan (DLHK) yang terjaring OTT. Namun, petugas yang menangkap adalah tim dari Polrestabes Surabaya. PNS itu bernama Dina Kardina, 42. Perempuan tersebut diringkus saat bertemu dengan wakil perusahaan di sebuah hotel di Surabaya. Dina diduga menjadi calo pengurusan izin UKL-UPL.
Kanit Tipikor Polresta Sidoarjo Iptu Hari Siswanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengirim berkas perkara pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Namun, jaksa yang me- nangani kasus itu menganggap masih perlu pembenahan. Karena itu, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik kepolisian. ’’Masih P-19,’’ ujarnya.
Hari menjelaskan, berkas perkara kasus pungli di Pasar Porong sudah dikirim kembali ke jaksa pada Senin (15/5). Saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan ulang dari pihak kejaksaan. Penyidik juga masih berupaya melengkapi kekurangan berkas kasus OTT pungli PNS dari Kecamatan Gedangan. (jos/edi/c15/hud)