Berantas Rokok Berpita Cukai Palsu
SIDOARJO – Rahmat Hijrah kelimpungan ketika harga cukai rokok naik awal tahun lalu. Pria 35 tahun yang baru memulai usaha pembuatan rokok rumahan di Desa Pamotan, Porong, itu, memutar otak agar tetap bisa meraup keuntungan.
Namun, cara yang dipilihnya melawan hukum. Dia menggunakan pita cukai palsu. Ulahnya terendus polisi. Rahmat pun dibekuk petugas kemarin (16/5). ’’Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 275 juta,’’ ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
Harris menerangkan, saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti. Mulai mesin produksi sampai ratusan slof rokok merek Bravo siap edar. Namun, Rahmat tidak ada. Kanitpidsus Polresta Sidoarjo Iptu Raden Kennardi bersama anggotanya lantas bergerak ke tempat tinggal Rahmat di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo. Di sanalah mereka menangkap Rahmat.
Harris mengatakan, pita cukai palsu itu didapat pelaku dari warga Pasuruan seharga Rp 100 ribu per 200 biji. ’’Pita cukainya dibuat dari kertas biasa dan mesin
kata jebolan Akpol 2005 tersebut. Dia mengungkapkan, pihak nya masih mem bu ru pemasok pita cukai palsu.
Usaha rokok ilegal Rahmat itu cukup sukses. Meski belum lama beroperasi, pelaku sudah memiliki sembilan pegawai. Harga yang murah membuat rokok yang diproduksinya laris manis di pasaran. ’’Dijual Rp 34 ribu per slof. Isi sepuluh bungkus,’’ ungkap Harris.
Rahmat mengatakan, rokok buatannya dijual ke luar pulau untuk menghindari kecurigaan pembeli dan polisi. Sampai saat ini, lokasi pemasaran adalah Kalimantan dan Lampung. Dia menyasar pekerja perkebunan sebagai konsumen utama. ’’Banyak yang beli karena harganya murah,’’ tuturnya. (edi/c7/pri)