Jawa Pos

Jangan Kurangi Kualitas Pelayanan

Pangkas Jam Kerja saat Puasa

-

JAKARTA – Tidur siang saat puasa memang menyenangk­an. Namun, bagi aparatur sipil negara ( ASN), a n ga nt e r l e na. Se b a b, m e s k i ja m erja dipangkas selama bulan puasa, kualitas pelayanan tidak boleh berkurang

Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaa­n Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, dengan jam kerja yang lebih singkat, ASN diharapkan tidak menambah jam istirahat. Misalnya, dengan tidur siang setelah jam istirahat selesai. ”Harus disiplin dengan jam kerja. Begitu selesai (istirahat), harus segera balik ke meja kerja,” ujarnya saat dihubungi kemarin (17/5).

Dalam surat edaran yang dikirim Kementeria­n Pemberdaya­an Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kemarin, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menyebut aturan jam kerja selama puasa sudah ditentukan. ”Dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan,” katanya.

Dalam edaran yang dikirim ke kementeria­n, lembaga pemerintah, Polri, TNI, gubernur, hingga wali kota/bupati itu, ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) memang bisa pulang lebih cepat. Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, pukul 15.30 ASN sudah boleh pulang. Sedangkan bagi instansi enam hari kerja, pukul 14.30 mereka sudah boleh pulang. Namun, jam istirahat dikurangi dari biasanya sejam menjadi hanya setengah jam.

Menurut Robert, dengan kuantitas jam kerja yang dimampatka­n, tidak berarti pelayanan boleh dikurangi. Sebaliknya, kualitas pelayanan harus ditingkatk­an. Sebab, kebutuhan masyarakat pada layanan publik tidak berkurang selama puasa, bahkan bisa meningkat. ”Karena itu, standar layanan setidaknya harus sama,” ucapnya.

Herman menambahka­n, pengaturan lebih detail tentang jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang diserahkan kepada pimpinan masing-masing lembaga, kementeria­n, polisi, TNI, atau pemerintah daerah. ”Khususnya di pelayanan yang menggunaka­n sistem sif,” ujarnya.

Misalnya, pengaturan di kantorkant­or pelayanan umum seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi yang membutuhka­n kesiapan 24 jam. ”Pengaturan­nya diserahkan ke instansi masing-masing. Tapi, penghitung­annya tetap 6,5 jam per hari,” ucapnya.

Menurut Herman, surat edaran jam kerja selama puasa tersebut akan berlaku efektif pada hari pertama puasa. (jun/c10/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia