Jangan Kurangi Kualitas Pelayanan
Pangkas Jam Kerja saat Puasa
JAKARTA – Tidur siang saat puasa memang menyenangkan. Namun, bagi aparatur sipil negara ( ASN), a n ga nt e r l e na. Se b a b, m e s k i ja m erja dipangkas selama bulan puasa, kualitas pelayanan tidak boleh berkurang
Pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Eksekutif Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, dengan jam kerja yang lebih singkat, ASN diharapkan tidak menambah jam istirahat. Misalnya, dengan tidur siang setelah jam istirahat selesai. ”Harus disiplin dengan jam kerja. Begitu selesai (istirahat), harus segera balik ke meja kerja,” ujarnya saat dihubungi kemarin (17/5).
Dalam surat edaran yang dikirim Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kemarin, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman menyebut aturan jam kerja selama puasa sudah ditentukan. ”Dikurangi dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan,” katanya.
Dalam edaran yang dikirim ke kementerian, lembaga pemerintah, Polri, TNI, gubernur, hingga wali kota/bupati itu, ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) memang bisa pulang lebih cepat. Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, pukul 15.30 ASN sudah boleh pulang. Sedangkan bagi instansi enam hari kerja, pukul 14.30 mereka sudah boleh pulang. Namun, jam istirahat dikurangi dari biasanya sejam menjadi hanya setengah jam.
Menurut Robert, dengan kuantitas jam kerja yang dimampatkan, tidak berarti pelayanan boleh dikurangi. Sebaliknya, kualitas pelayanan harus ditingkatkan. Sebab, kebutuhan masyarakat pada layanan publik tidak berkurang selama puasa, bahkan bisa meningkat. ”Karena itu, standar layanan setidaknya harus sama,” ucapnya.
Herman menambahkan, pengaturan lebih detail tentang jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang diserahkan kepada pimpinan masing-masing lembaga, kementerian, polisi, TNI, atau pemerintah daerah. ”Khususnya di pelayanan yang menggunakan sistem sif,” ujarnya.
Misalnya, pengaturan di kantorkantor pelayanan umum seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi yang membutuhkan kesiapan 24 jam. ”Pengaturannya diserahkan ke instansi masing-masing. Tapi, penghitungannya tetap 6,5 jam per hari,” ucapnya.
Menurut Herman, surat edaran jam kerja selama puasa tersebut akan berlaku efektif pada hari pertama puasa. (jun/c10/owi)