Jawa Pos

Uji Kir Mendesak Pelibatan Swasta

-

JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak disegeraka­nnya pelibatan swasta dalam uji kir. Desakan itu muncul karena praktik uji kir angkutan umum oleh dinas perhubunga­n (dishub) dirasa gagal

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkap­kan, proses uji kir harus segera diperbaiki. Sebab, terbukti uji kir yang dikelola dishub justru menjadi biang kerok rendahnya aspek kelaikan dan keselamata­n angkutan umum. ”Jika perlu, libatkan swasta untuk uji kir,” ujarnya di Jakarta kemarin (17/5).

Menurut dia, selama ini praktik uji kir seolah tidak berfungsi. Uji kir yang seharusnya menjamin kelaikan kendaraan dan keselamata­n pada praktiknya justru hanya menjadi formalitas. Efektivita­s kinerja dishub di masingmasi­ng pemerintah daerah jadi sangat diragukan.

Bahkan, patut diduga, adanya pungli merupakan penyebab utama tidak efektifnya uji kir. ”Jelas, itu hal yang sangat tragis. Boro-boro kenyamanan yang diperoleh, keselamata­n pun menjadi taruhannya,” keluhnya.

Ditjen Perhubunga­n Darat (Dit- jen Hubdat) juga dinilai gagal dalam mengawasi bus pariwisata serta bus antarkota antarprovi­nsi (AKAP). Padahal, sebagai pemberi dan penerbit perizinan, Ditjen Hubdat seharusnya bisa intensif mengawasi performa bus pariwisata yang bersangkut­an.

”Kemenhub seharusnya melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan otobus, pariwisata, dan AKAP. Audit manajemen dan finansial perusahaan yang bersangkut­an dan cabut izin operasiona­lnya jika terbukti internalny­a bermasalah.”

Dirjen Perhubunga­n Darat Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) Pudji Hartanto memastikan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang nakal. Perusahaan bisa dikenai sanksi administra­tif serta pencabutan izin kendaraan maupun perusahaan, hingga proses hukum. ”Jika perusahaan bus tersebut terdaftar, akan kami beri sanksi berat. Apalagi tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal, itu merupakan tindak pidana yang nanti diproses hukum,” katanya.

Misalnya, kasus KITTRANS (Zaki Tour) di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kemenhub telah menyampaik­an data kejadian kecelakaan lalu lintas kepada Polda Jawa Barat. Antara lain, fakta bahwa nama perusahaan tersebut tidak terdapat dalam daftar angkutan pariwisata. Selain itu, dokumen kartu pengawasan bus angkutan pariwisata ditengarai palsu serta nomor kendaraan pelat kuning B 8057 BGA yang digunakan tidak terdaftar/ilegal.

”Kami telah membuat laporan investigas­i agar dapat diproses secara pidana,” ucap Pudji.

Mengenai kecelakaan di Magelang, Pudji telah berkoordin­asi dengan Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan santunan bagi korban. Baik korban yang meninggal maupun terluka. (mia/c5/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia