Uji Kir Mendesak Pelibatan Swasta
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak disegerakannya pelibatan swasta dalam uji kir. Desakan itu muncul karena praktik uji kir angkutan umum oleh dinas perhubungan (dishub) dirasa gagal
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, proses uji kir harus segera diperbaiki. Sebab, terbukti uji kir yang dikelola dishub justru menjadi biang kerok rendahnya aspek kelaikan dan keselamatan angkutan umum. ”Jika perlu, libatkan swasta untuk uji kir,” ujarnya di Jakarta kemarin (17/5).
Menurut dia, selama ini praktik uji kir seolah tidak berfungsi. Uji kir yang seharusnya menjamin kelaikan kendaraan dan keselamatan pada praktiknya justru hanya menjadi formalitas. Efektivitas kinerja dishub di masingmasing pemerintah daerah jadi sangat diragukan.
Bahkan, patut diduga, adanya pungli merupakan penyebab utama tidak efektifnya uji kir. ”Jelas, itu hal yang sangat tragis. Boro-boro kenyamanan yang diperoleh, keselamatan pun menjadi taruhannya,” keluhnya.
Ditjen Perhubungan Darat (Dit- jen Hubdat) juga dinilai gagal dalam mengawasi bus pariwisata serta bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Padahal, sebagai pemberi dan penerbit perizinan, Ditjen Hubdat seharusnya bisa intensif mengawasi performa bus pariwisata yang bersangkutan.
”Kemenhub seharusnya melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan otobus, pariwisata, dan AKAP. Audit manajemen dan finansial perusahaan yang bersangkutan dan cabut izin operasionalnya jika terbukti internalnya bermasalah.”
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto memastikan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang nakal. Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif serta pencabutan izin kendaraan maupun perusahaan, hingga proses hukum. ”Jika perusahaan bus tersebut terdaftar, akan kami beri sanksi berat. Apalagi tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal, itu merupakan tindak pidana yang nanti diproses hukum,” katanya.
Misalnya, kasus KITTRANS (Zaki Tour) di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kemenhub telah menyampaikan data kejadian kecelakaan lalu lintas kepada Polda Jawa Barat. Antara lain, fakta bahwa nama perusahaan tersebut tidak terdapat dalam daftar angkutan pariwisata. Selain itu, dokumen kartu pengawasan bus angkutan pariwisata ditengarai palsu serta nomor kendaraan pelat kuning B 8057 BGA yang digunakan tidak terdaftar/ilegal.
”Kami telah membuat laporan investigasi agar dapat diproses secara pidana,” ucap Pudji.
Mengenai kecelakaan di Magelang, Pudji telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan santunan bagi korban. Baik korban yang meninggal maupun terluka. (mia/c5/oki)