KPU Usul Pangkas Rekapitulasi Kelurahan
JAKARTA – Pemangkasan tahap rekapitulasi suara dalam pesta demokrasi 2019 terus digodok Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Sebagai penyelenggara di lapangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemangkasan dilakukan di level desa.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, opsi memangkas tahap rekapitulasi di level kelurahan lebih memungkinkan secara teknis. Dengan begitu, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota lebih mudah dilakukan. ’’Jadi, nanti rekapnya langsung di kecamatan, sama seperti di pilkada,’’ ujarnya di kantor KPU kemarin (17/5).
Arief menjelaskan, jika rekapitulasi di kecamatan dihapus, data yang masuk di level kabupaten/kota masih besar dan beragam karena banyaknya kelurahan di setiap kabupaten/kota. Di daerah tertentu, satu kabupaten bisa terdiri atas ratusan kelurahan. Padahal, sumber daya manusia (SDM) di level kabupaten/kota tidak banyak. ’’Karena komisioner (KPUD)-nya lima, paling hanya bisa dibentuk lima panel plenonya,’’ jelasnya.
Hal itu, lanjut dia, akan berbeda jika rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan. Sebab, banyaknya data yang masuk dari TPS terkonsentrasi dulu di kecamatan yang memiliki SDM jauh lebih banyak. ’’Jadi, nanti di kabupaten tinggal merekap data-data dari setiap kecamatan saja,’’ ujarnya.
Cara itu juga yang selama ini dilakukan dalam Pilkada 2015 dan 2017. Praktis tidak ada persoalan berarti dengan dipangkasnya tahap rekapitulasi di tingkat kelurahan. Kalaupun nanti pansus memutuskan yang dihapus tingkat kecamatannya, Arief berharap ada norma yang memperbolehkan panitia pemilihan kecamatan membantu di level kabupaten/kota. ’’Jadi, panelnya bisa lebih dari lima agar cepat,’’ terangnya.
Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pemangkasan rekapitulasi suara sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja). Dalam rapat itu diputuskan, rekapitulasi suara di tingkat desa dan kecamatan akan dihapus. ’’Ditetapkan di panja dan sudah disepakati.”
Karena itu, kata Lukman, tidak ada opsi lagi. Pansus tidak akan mengutak-atik poin yang sudah disepakati di panja. Dia heran dengan sikap KPU yang mengatakan tidak siap jika pemangkasan dilakukan di tahap desa dan kecamatan. Padahal, sebelumnya KPU dengan jelas menyatakan siap bila hasil perhitungan suara dari TPS langsung dibawa ke KPUD. ’’ sih, kok sekarang sikap KPU berubah,’’ ungkapnya.
Menurut Lukman, pansus mempunyai bukti hasil rapat bahwa KPU siap memangkas tahapan rekapitulasi suara. Apa pun yang diputuskan pansus, lembaga penyelenggara pemilu itu harus siap melaksanakan. ’’Pemangkasan ini untuk mengantisipasi kecurangan di tingkat desa dan kecamatan,’’ jelasnya. (far/lum/c19/owi)