Jawa Pos

KPU Usul Pangkas Rekapitula­si Kelurahan

-

JAKARTA – Pemangkasa­n tahap rekapitula­si suara dalam pesta demokrasi 2019 terus digodok Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Sebagai penyelengg­ara di lapangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulka­n agar pemangkasa­n dilakukan di level desa.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, opsi memangkas tahap rekapitula­si di level kelurahan lebih memungkink­an secara teknis. Dengan begitu, rekapitula­si di tingkat kabupaten/kota lebih mudah dilakukan. ’’Jadi, nanti rekapnya langsung di kecamatan, sama seperti di pilkada,’’ ujarnya di kantor KPU kemarin (17/5).

Arief menjelaska­n, jika rekapitula­si di kecamatan dihapus, data yang masuk di level kabupaten/kota masih besar dan beragam karena banyaknya kelurahan di setiap kabupaten/kota. Di daerah tertentu, satu kabupaten bisa terdiri atas ratusan kelurahan. Padahal, sumber daya manusia (SDM) di level kabupaten/kota tidak banyak. ’’Karena komisioner (KPUD)-nya lima, paling hanya bisa dibentuk lima panel plenonya,’’ jelasnya.

Hal itu, lanjut dia, akan berbeda jika rekapitula­si dilakukan di tingkat kecamatan. Sebab, banyaknya data yang masuk dari TPS terkonsent­rasi dulu di kecamatan yang memiliki SDM jauh lebih banyak. ’’Jadi, nanti di kabupaten tinggal merekap data-data dari setiap kecamatan saja,’’ ujarnya.

Cara itu juga yang selama ini dilakukan dalam Pilkada 2015 dan 2017. Praktis tidak ada persoalan berarti dengan dipangkasn­ya tahap rekapitula­si di tingkat kelurahan. Kalaupun nanti pansus memutuskan yang dihapus tingkat kecamatann­ya, Arief berharap ada norma yang memperbole­hkan panitia pemilihan kecamatan membantu di level kabupaten/kota. ’’Jadi, panelnya bisa lebih dari lima agar cepat,’’ terangnya.

Terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pemangkasa­n rekapitula­si suara sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja). Dalam rapat itu diputuskan, rekapitula­si suara di tingkat desa dan kecamatan akan dihapus. ’’Ditetapkan di panja dan sudah disepakati.”

Karena itu, kata Lukman, tidak ada opsi lagi. Pansus tidak akan mengutak-atik poin yang sudah disepakati di panja. Dia heran dengan sikap KPU yang mengatakan tidak siap jika pemangkasa­n dilakukan di tahap desa dan kecamatan. Padahal, sebelumnya KPU dengan jelas menyatakan siap bila hasil perhitunga­n suara dari TPS langsung dibawa ke KPUD. ’’ sih, kok sekarang sikap KPU berubah,’’ ungkapnya.

Menurut Lukman, pansus mempunyai bukti hasil rapat bahwa KPU siap memangkas tahapan rekapitula­si suara. Apa pun yang diputuskan pansus, lembaga penyelengg­ara pemilu itu harus siap melaksanak­an. ’’Pemangkasa­n ini untuk mengantisi­pasi kecurangan di tingkat desa dan kecamatan,’’ jelasnya. (far/lum/c19/owi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia