Jawa Pos

Selamat Tinggal Era Rahasia Bank

Terbit Perppu Beri Akses Ditjen Pajak

-

JAKARTA – Kini hampir tiada lagi tempat yang bisa digunakan untuk menyembuny­ikan aset dari pengawasan aparat pajak. Kerahasiaa­n bank, prinsip yang ratusan tahun dianut, saat ini berakhir. Tanda tangan yang dibubuhkan Presiden Joko Widodo pada Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentinga­n Perpajakan menandai tamatnya era itu.

Perppu yang diteken pada 8 Mei lalu tersebut berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan. Kekuasaan petugas pajak itu melebihi aparatur mana pun di republik ini. Polisi dan jaksa saja harus mendapatka­n izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib terkait kasus pidana untuk membuka rekening bank. Sementara itu, aparat pajak bisa mendapatka­n akses penuh.

Menurut Jokowi, perppu itu menindakla­njuti kesepakata­n internasio­nal mengenai transparan­si perpajakan. Pada 2018, seluruh negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan yang berkaitan dengan kepentinga­n perpajakan. ’’Komitmen kita ditunggu mengenai ikut tidaknya kita dalam automatic exchange

of informatio­n (AEoI),’’ katanya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung optimistis DPR mendukung perppu tersebut. ’’Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena terlalu banyak disimpan-simpan. Kalau ingin transparan, sekarang semua harus dibuka,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Menko Perekonomi­an Darmin Nasution mengatakan, lewat AEoI, pertukaran data dengan negara lain bisa dilakukan. Aparat pajak pun bisa mengintip rekening bank di luar negeri. ”Perppu ini adalah bagian dari pelaksanaa­n komitmen kita di dunia internasio­nal yang ada sejak beberapa tahun lalu. Bahwa kita akan

comply dalam keterbukaa­n informasi, baik terhadap institusi-institusi yang berkepenti­ngan yang terkait di dunia internasio­nal maupun terhadap institusi yang terkait di dalam negeri,” terangnya.

Selain perbankan, aparat pajak bisa mengakses lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Kalangan perbankan mengaku tidak khawatir dengan adanya aturan baru mengenai keterbukaa­n data nasabah. Perbankan pun harus menerima jika beberapa data nasabah harus diungkap kepada aparat pajak.

Data-data itu, misalnya, entitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, serta penghasila­n yang terkait dengan rekening keuangan. ”Kami harus menerima,” kata Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja kemarin.

Dana pihak ketiga (DPK) diyakini tidak akan kabur dari perbankan maupun ke instrumen lainnya. Sebab, bagaimana pun, masyarakat tetap akan menyimpan uangnya di bank. Masyarakat juga akan tetap menginvest­asikan dananya ke instrumen lain seperti saham, reksa dana, dan asuransi.

”Ya kalau dana keluar dari bank atau yang lainnya, rasanya, tidak. Mau ditaruh di mana uang masyarakat kalau bukan di bank? Orang pasti masih butuh,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmaharg­yo.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menuturkan, pihaknya siap menerapkan kebijakan yang diberlakuk­an pemerintah. BNI juga mulai menyosiali­sasikan kebijakan tersebut beberapa bulan yang lalu. Nasabah pun bisa memahami karena hal itu terkait dengan kepentinga­n negara untuk mendongkra­k penerimaan pajak. (byu/ken/rin/c25/sof)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia