Selamat Tinggal Era Rahasia Bank
Terbit Perppu Beri Akses Ditjen Pajak
JAKARTA – Kini hampir tiada lagi tempat yang bisa digunakan untuk menyembunyikan aset dari pengawasan aparat pajak. Kerahasiaan bank, prinsip yang ratusan tahun dianut, saat ini berakhir. Tanda tangan yang dibubuhkan Presiden Joko Widodo pada Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menandai tamatnya era itu.
Perppu yang diteken pada 8 Mei lalu tersebut berisi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk mengakses informasi keuangan dari siapa pun yang memiliki rekening keuangan. Kekuasaan petugas pajak itu melebihi aparatur mana pun di republik ini. Polisi dan jaksa saja harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib terkait kasus pidana untuk membuka rekening bank. Sementara itu, aparat pajak bisa mendapatkan akses penuh.
Menurut Jokowi, perppu itu menindaklanjuti kesepakatan internasional mengenai transparansi perpajakan. Pada 2018, seluruh negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan. ’’Komitmen kita ditunggu mengenai ikut tidaknya kita dalam automatic exchange
of information (AEoI),’’ katanya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung optimistis DPR mendukung perppu tersebut. ’’Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena terlalu banyak disimpan-simpan. Kalau ingin transparan, sekarang semua harus dibuka,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, lewat AEoI, pertukaran data dengan negara lain bisa dilakukan. Aparat pajak pun bisa mengintip rekening bank di luar negeri. ”Perppu ini adalah bagian dari pelaksanaan komitmen kita di dunia internasional yang ada sejak beberapa tahun lalu. Bahwa kita akan
comply dalam keterbukaan informasi, baik terhadap institusi-institusi yang berkepentingan yang terkait di dunia internasional maupun terhadap institusi yang terkait di dalam negeri,” terangnya.
Selain perbankan, aparat pajak bisa mengakses lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Kalangan perbankan mengaku tidak khawatir dengan adanya aturan baru mengenai keterbukaan data nasabah. Perbankan pun harus menerima jika beberapa data nasabah harus diungkap kepada aparat pajak.
Data-data itu, misalnya, entitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, serta penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. ”Kami harus menerima,” kata Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja kemarin.
Dana pihak ketiga (DPK) diyakini tidak akan kabur dari perbankan maupun ke instrumen lainnya. Sebab, bagaimana pun, masyarakat tetap akan menyimpan uangnya di bank. Masyarakat juga akan tetap menginvestasikan dananya ke instrumen lain seperti saham, reksa dana, dan asuransi.
”Ya kalau dana keluar dari bank atau yang lainnya, rasanya, tidak. Mau ditaruh di mana uang masyarakat kalau bukan di bank? Orang pasti masih butuh,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Haru Koesmahargyo.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto menuturkan, pihaknya siap menerapkan kebijakan yang diberlakukan pemerintah. BNI juga mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut beberapa bulan yang lalu. Nasabah pun bisa memahami karena hal itu terkait dengan kepentingan negara untuk mendongkrak penerimaan pajak. (byu/ken/rin/c25/sof)