Jawa Pos

Kepala Bappeda Litbang Diperiksa Delapan Jam

Didampingi Empat Penasihat Hukum

-

MAGETAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepatu PNS yang menyeret Sumarjoko terus menggelind­ing. Kemarin (17/5) kepala Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Daerah, Penelitian dan Pengembang­an (Bappeda Litbang) Magetan itu kembali diperiksa tim penyidik kejaksaan negeri (kejari). Sumarjoko yang menjalani pemeriksaa­n selama delapan jam sejak pukul 10.00 mendapatka­n pendamping­an empat penasihat hukum (PH) dari tim Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Ngawi.

Kasipidsus Kejari Achmad Taufik Hidayat menjelaska­n, fokus pemeriksaa­n adalah menggali lebih jauh peran Sumarjoko sebagai tersangka. Penetapan tersangka pada 10 Mei lalu berdasar alat bukti yang sudah cukup.

Mulai dokumen, keterangan saksi, hingga saksi ahli. Bukti yang didapatkan tersebut mengarah pada dugaan bahwa posisi kepala bappeda litbang digunakan untuk merencanak­an korupsi sepatu.

”Dalam hal ini, peran Sumarjoko sangat dominan sebagai pengambil kebijakan pengadaan dan penganggar­an,’’ katanya. Pantauan Jawa Pos Radar Mage

tan, Sumarjoko datang ke kejari dengan mengenakan kemeja kotak putih kombinasi merah dan hitam. Sekitar pukul 10.00, dia berada di ruang Kasipidsus dengan didampingi tiga di antara empat PH-nya. Kemudian, dia pindah ke ruang Kasi Intelijen sekitar pukul 11.30 untuk pemeriksaa­n lebih intens.

Taufik menyatakan, penyidik belum mengarah kemungkina­n adanya tersangka baru dari pihak yang mempunyai jabatan lebih tinggi dari Sumarjoko. Sejauh ini, pihaknya masih berfokus pada penyidikan pria 52 tahun tersebut. Keterangan yang telah didapatkan mulai didalami.

Bukan hanya Sumarjoko yang dimintai keterangan. Ada juga saksi dari sejumlah staf bappeda litbang, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pihak perajin kulit. ”Karena itu, jika memang diperlukan, kami akan memperpanj­ang masa penanahana­n dari yang sebelumnya 20 hari,’’ paparnya.

Faisol, salah seorang PH Sumarjoko, menyatakan bahwa pemeriksaa­n terhadap kliennya sepenuhnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya, terang dia, menghormat­i hal itu sebagai proses hukum.

Kendati demikian, tim PH punya hak dan kewajiban untuk memberikan masukan dalam penyidikan tersebut. (cor/isd/c21/diq)

Dalam hal ini, peran Sumarjoko sangat dominan sebagai pengambil kebijakan pengadaan dan penganggar­an.” Achmad Taufik Hidayat, Kasipidsus Kejari Magetan

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia