Miskinkan Calo TKI Ilegal
Bareskrim Kenakan Pasal TPPU
JAKARTA – Hukuman restitusi tidak membuat jera pelaku pengiriman TKI ilegal. Pelaku sering mengaku tidak memiliki dana untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Karena itu, Bareskrim Polri akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku dimiskinkan dan hartanya diberikan kepada korban serta negara.
Kemarin (17/5) Bareskrim merilis 10 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta. Total ada 148 korban dari para pelaku.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, sepuluh orang itu berasal dari enam sindikat pengiriman TKI ilegal. Mereka beroperasi dengan begitu rapi. Menggandeng beberapa pihak berwenang.
’’Dengan begitu, dipastikan tidak hanya melibatkan sindikat pengirim TKI ilegal,’’ kata Ari Dono.
Bareskrim mengendus adanya kongkalikong antara sindikat, agen travel, petugas imigrasi, hingga petugas kedutaan besar. Visa umrah itu secara teknis biasanya diurus petugas agen travel. ’’Pembuatan visa mendapatkan bantuan petugas kedutaan besar,’’ jelasnya.
Ari Dono menyatakan, tindakan hukum tidak berhenti pada sindikat TKI ilegal. Semua pihak yang ikut bermain akan diusut. Sepuluh tersangka itu baru yang berasal dari sindikat saja.
’’Dari data Bareskrim, ada 268 WNI yang tidak kembali setelah umrah. Saat ini baru berhasil dipulangkan 69 orang di antaranya,’’ ungkapnya.
Pengiriman TKI ilegal, tegas dia, sangat merugikan korban. Kadang mereka tidak dikirim ke kota yang dijanjikan. Misalnya, awalnya diiming-imingi ke Arab Saudi, ternyata dikirim ke Syria. ’’Di sana malah sering menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan sebagainya,’’ paparnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, masih ada masalah yang cukup urgen terkait dengan kasus penyelundupan TKI tersebut. ’’Khususnya terkait vonis pengadilan,’’ ungkapnya.
Di pengadilan, untuk kasus TKI ilegal, kerap disertakan restitusi atau uang pengganti kerugian dalam vonisnya. Begitu palu diketok, petugas bingung bagaimana cara menjalankan perintah hakim tersebut. ’’Sebab, tidak ada sumber dananya. Karena itu, harus dibahas dengan baik solusinya,’’ ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkapkan, untuk mengatasi masalah sumber dana dalam vonis dengan restitusi, akan digunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang melibatkan enam sindikat itu akan menjadi kasus pertama yang dikenai TPPU. Dengan begitu, nanti uang hasil kejahatan tersebut siap dikembalikan saat hakim memutuskan restitusi. ’’Mekanismenya ada di pengadilan, ya,’’ terangnya.
Namun, penerapan TPPU itu bukan hal yang mudah. Untuk TPPU dengan penyitaan harta hasil kejahatan tersebut, tentu asal muasal semua uang harus dibuktikan. ’’Masalahnya, terkadang calo TKI ilegal tertangkap saat hanya mengirim satu dua TKI. Walau profilnya diprediksi telah mengirim ratusan TKI,’’ ujarnya.
TKI ilegal yang telah berangkat dan keluarganya tentu akan sulit mengaku bila tidak ada masalah. ’’Dengan begitu, hanya TKI yang dalam prosesnya bermasalah, calo TKI-nya bisa dikenai pasal TPPU,’’ tegasnya.
Rudolf berharap, dengan penerapan TPPU, masyarakat yang menjadi korban calo TKI memiliki harapan untuk mendapatkan kembali uang mereka. ’’Karena itu, dia tidak lebih menderita. Sudah ditipu sehingga uang hilang. Penegakan hukum tentunya harus memberikan solusi,’’ paparnya. (idr/c5/ang)