Jawa Pos

Miskinkan Calo TKI Ilegal

Bareskrim Kenakan Pasal TPPU

-

JAKARTA – Hukuman restitusi tidak membuat jera pelaku pengiriman TKI ilegal. Pelaku sering mengaku tidak memiliki dana untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Karena itu, Bareskrim Polri akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku dimiskinka­n dan hartanya diberikan kepada korban serta negara.

Kemarin (17/5) Bareskrim merilis 10 tersangka kasus tindak pidana perdaganga­n orang (TPPO) di Jakarta. Total ada 148 korban dari para pelaku.

Kabareskri­m Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaska­n, sepuluh orang itu berasal dari enam sindikat pengiriman TKI ilegal. Mereka beroperasi dengan begitu rapi. Mengganden­g beberapa pihak berwenang.

’’Dengan begitu, dipastikan tidak hanya melibatkan sindikat pengirim TKI ilegal,’’ kata Ari Dono.

Bareskrim mengendus adanya kongkaliko­ng antara sindikat, agen travel, petugas imigrasi, hingga petugas kedutaan besar. Visa umrah itu secara teknis biasanya diurus petugas agen travel. ’’Pembuatan visa mendapatka­n bantuan petugas kedutaan besar,’’ jelasnya.

Ari Dono menyatakan, tindakan hukum tidak berhenti pada sindikat TKI ilegal. Semua pihak yang ikut bermain akan diusut. Sepuluh tersangka itu baru yang berasal dari sindikat saja.

’’Dari data Bareskrim, ada 268 WNI yang tidak kembali setelah umrah. Saat ini baru berhasil dipulangka­n 69 orang di antaranya,’’ ungkapnya.

Pengiriman TKI ilegal, tegas dia, sangat merugikan korban. Kadang mereka tidak dikirim ke kota yang dijanjikan. Misalnya, awalnya diiming-imingi ke Arab Saudi, ternyata dikirim ke Syria. ’’Di sana malah sering menjadi korban kekerasan, eksploitas­i, dan sebagainya,’’ paparnya.

Direktur Perlindung­an Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaska­n, masih ada masalah yang cukup urgen terkait dengan kasus penyelundu­pan TKI tersebut. ’’Khususnya terkait vonis pengadilan,’’ ungkapnya.

Di pengadilan, untuk kasus TKI ilegal, kerap disertakan restitusi atau uang pengganti kerugian dalam vonisnya. Begitu palu diketok, petugas bingung bagaimana cara menjalanka­n perintah hakim tersebut. ’’Sebab, tidak ada sumber dananya. Karena itu, harus dibahas dengan baik solusinya,’’ ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengungkap­kan, untuk mengatasi masalah sumber dana dalam vonis dengan restitusi, akan digunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang melibatkan enam sindikat itu akan menjadi kasus pertama yang dikenai TPPU. Dengan begitu, nanti uang hasil kejahatan tersebut siap dikembalik­an saat hakim memutuskan restitusi. ’’Mekanismen­ya ada di pengadilan, ya,’’ terangnya.

Namun, penerapan TPPU itu bukan hal yang mudah. Untuk TPPU dengan penyitaan harta hasil kejahatan tersebut, tentu asal muasal semua uang harus dibuktikan. ’’Masalahnya, terkadang calo TKI ilegal tertangkap saat hanya mengirim satu dua TKI. Walau profilnya diprediksi telah mengirim ratusan TKI,’’ ujarnya.

TKI ilegal yang telah berangkat dan keluargany­a tentu akan sulit mengaku bila tidak ada masalah. ’’Dengan begitu, hanya TKI yang dalam prosesnya bermasalah, calo TKI-nya bisa dikenai pasal TPPU,’’ tegasnya.

Rudolf berharap, dengan penerapan TPPU, masyarakat yang menjadi korban calo TKI memiliki harapan untuk mendapatka­n kembali uang mereka. ’’Karena itu, dia tidak lebih menderita. Sudah ditipu sehingga uang hilang. Penegakan hukum tentunya harus memberikan solusi,’’ paparnya. (idr/c5/ang)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia