Juknis PPDB SMA/SMK Masih Dikoreksi
SURABAYA – Masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK harus bersabar. Sebab, Dinas Pendidikan Jawa Timur sedang merampungkan juknisnya. Sedianya, juknis itu akan disosialisasikan pekan ini.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koreksi pada juknis. Secepatnya, koreksi dirampungkan. Harapannya, pekan depan juknis bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Berdasar Permendikbud 17/2017 tentang PPDB disebutkan, jumlah peserta didik dalam tiap rombongan belajar maksimal 36 siswa. Terkait dengan hal tersebut, Saiful mengatakan, jumlah itu boleh bertambah hingga 40 siswa. Namun, ada beberapa kekhususan.
Kekhususan yang dimaksud, misalnya, sebuah sekolah memang sangat dibutuhkan para siswanya. Sekolah juga bisa menerima hingga 40 siswa asalkan sarana-prasarana cukup memadai. ’’Itu berlaku kondisi darurat saja, artinya tidak berlaku umum,’’ tuturnya. Demikian juga sekolah swasta. Jumlah rombongan belajar maksimal 36 siswa.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im mengungkapkan, hari ini pihaknya mengundang kepala cabang dinas pendidikan di Jawa Timur dan kepala sekolah untuk berdialog. Ada beberapa hal yang akan menjadi agenda dialog. Di antaranya, evaluasi pelaksanaan ujian nasional maupun persiapan PPDB.
Pada PPDB tahun sebelumnya, SMA/SMK masih berada di bawah naungan dinas pendidikan kabupaten/kota. Di Surabaya, kuota siswa luar kota saat itu sudah diatur 1 persen. Saat ini, seiring dengan peralihan SMA/SMK ke provinsi, kuota siswa luar kota adalah 10 persen. ’’Ada plot 10 persen lintas kota. Besok (hari ini, Red) kita berdialog dengan cabang dinas pendidikan tentang ini,’’ tegasnya.
Suli mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur segera menuntaskan juknis mengenai PPDB. Dengan demikian, bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. ’’Supaya masyarakat tidak terkaget-kaget dan ada kepastian ke masyarakat,’’ katanya.
Sebab, tahun ini merupakan tahun pertama pelaksanaan PPDB pasca-alih wewenang SMA/ SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Karena itu, pasti ada beberapa ketentuan baru yang akan diberlakukan. Yang pasti, imbuh dia, PPDB online. ’’Berbasis informasi supaya mudah pemantauannya,’’ jelasnya. (puj/c19/nda)