Jawa Pos

Janjikan Perusahaan Bakal Bebas Pelanggara­n

Pejabat Disnaker yang Kena OTT

-

SIDOARJO – Sejumlah fakta terkuak dari hasil pemeriksaa­n terhadap tersangka pungutan liar (pungli) Djemanun Handoko. Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo itu ter ungkap sempat melakukan tawar-menawar uang haram dengan korbannya.

Awalnya, pria 54 tahun tersebut mendatangi sebuah perusahaan di bidang distributo­r peralatan olahraga pada Senin (8/5). Lokasinya berada di Kompleks Sun City. Handoko lantas menggunaka­n ’’ kekuasaann­ya’’ untuk menarik pungli. ’’Perusahaan yang didatangi itu mempekerja­kan orang asing,” ujar Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin (17/5)

Handoko membawa sejumlah bekal untuk memuluskan aksi tidak terpujinya tersebut. Misalnya, kartu identitas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan surat keputusan Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo Muhammad Husni Thamrin.

Isinya, tentang pembentuka­n panitia pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi izin memperkerj­akan tenaga asing (IMTA). Selain itu, terdapat surat susunan keanggotaa­n tim pengawas orang asing (Tim Pora).

Lelaki asal Ponorogo itu lantas memulai perbuatan curangnya. Kepada korban, Handoko menyatakan bahwa tim tersebut bakal melakukan inspeksi pada Selasa (16/5). Dia mengungkap­kan, tim yang beranggota 13 orang itu akan memeriksa kelengkapa­n dokumen orang asing yang dipekerjak­an.

Handoko kemudian menggertak pemilik perusahaan bersangkut­an. Jika sampai menemukan pelanggara­n, pihaknya bakal langsung memberikan penindakan. Bahkan, bukan tidak mungkin pihaknya mencabut izin perusahaan. ’’Istilah- nya, kalau mau bayar, pasti aman. Meskipun Tim Pora datang, tidak akan ada masalah yang ditemukan,’’ kata perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.

Menurut Harris, pelaku awalnya meminta Rp 5 juta. Namun, calon korban mengaku hanya sanggup membayar Rp 1,5 juta. Handoko tidak mau kalah dengan penawaran sasarannya tersebut. Handoko lantas meminta kenaikan menjadi Rp 3 juta. ’’Korban meminta waktu sampai 16 Mei sehingga penyerahan uang tidak langsung terealisas­i,” ucapnya.

Handoko pun menyanggup­i permintaan itu. Namun, Handoko berpesan kepada korban agar penyerahan uang tidak dilakukan di kantor disnaker. Lelaki yang menyandang gelar magister sains tersebut berusaha agar praktik curang itu tidak diketahui pegawai lain. Handoko lebih memilih jemput bola dengan janjian di Kompleks Sun City.

Namun, praktik terlarang tersebut ternyata lebih dulu terendus tim sapu bersih (saber) pungli. Sejumlah petugas yang telah berkoordin­asi dengan korban akhirnya meringkus pelaku. Handoko tidak bisa berkilah ketika dibekuk sesaat setelah menerima uang pungli.

Dari dalam mobil Toyota Rush hitam nopol W 759 RF miliknya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, map berisi amplop putih yang di dalamnya terdapat uang Rp 3 juta dan suratsurat untuk menggertak korban.

Harris mengungkap­kan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo bersama barang bukti yang ditemukan. Handoko lantas dijadikan tersangka beberapa jam berselang. ’’Kasusnya masih di da lami. Dalih dari pelaku baru per tama karena ada kesempatan. Jabatan sebagai Kasi membuatnya tergiur untuk menarik pungli,’’ jelasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, penangkapa­n Handoko itu menambah daftar sejumlah PNS Pemkab Sidoarjo yang terjaring OTT kasus pungli. Sebelumnya, beberapa PNS lain sudah lebih dulu mendekam di tahanan. Sebelum Handoko, pada Jumat (12/5) petugas menangkap Akhmad Anwar, PNS di dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).

Selain itu, petugas mengamanka­n Raden Prayudi, PNS Kecamatan Gedangan. Dia diringkus karena menarik pungli ketika menjadi Pj Kades Semambung, Gedangan. Modusnya, meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus pembuatan surat jual-beli tanah.

Lalu, ada tiga pejabat UPT Pasar Porong dinas perindustr­ian dan perdaganga­n (disperinda­g). Yakni, Sugiono, Abdul Wahab, dan Gustono. Ketiganya bersekongk­ol menarik retribusi pelayanan pasar di luar ketentuan. Ada selisih uang dari yang harus disetorkan ke kas daerah. Uang tersebut ternyata dibagi untuk kepentinga­n pribadi.

Satu lagi pegawai dari dinas lingkungan hidup dan kebersihaa­n (DLHK) yang terjaring OTT. Namun, petugas yang menangkap adalah tim dari Polrestabe­s Surabaya. PNS itu bernama Dina Kardina, 42. Perempuan tersebut diringkus saat bertemu dengan wakil perusahaan di sebuah hotel di Surabaya. Dina diduga menjadi calo pengurusan izin UKL-UPL. (edi/c20/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia