Bentuk Perusahaan Daerah
SIDOARJO – Di lapangan kerap ditemui juru parkir (jukir) liar yang melakukan tarikan. Melihat pelanggaran itu, Komisi B DPRD Sidoarjo mendesak pemkab membubarkan parkir berlangganan. Pelayanan parkir diusulkan untuk dikelola perusahaan daerah (PD) parkir.
Berdasar pengamatan di sejumlah titik kemarin (16/5), jukir tampak melakukan tarikan. Misalnya, di depan Pasar Larangan. Mereka tanpa segan menarik uang dari warga. Padahal, di areal itu tertancap sebuah plang yang bertulisan areal parkir berlangganan.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil menyatakan bahwa layanan parkir berlangganan terus menuai kritik tajam. Ketika reses, warga sering mengeluhkan layanan tersebut. ”Meski sudah ikut parkir berlangganan, jukir masih melakukan tarikan,” ujarnya.
Karena itu, dia mengusulkan perubahan sistem parkir. Jika selama ini parkir dikelola dinas perhubungan (dishub), Sudjalil meminta ada perubahan. Yakni, dengan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak profesional. ”Saya minta di-PD-kan,” ujarnya.
Anggota Komisi B Mulyono menambahkan, penyelenggaraan parkir berlangganan memang masih bermasalah. Meski retribusi yang didapatkan tiap tahun besar, yakni Rp 27 miliar, hingga kini belum ada perbaikan pelayanan. Pemkab seharusnya tidak hanya memikirkan pendapatan. Pelayanan juga harus diutamakan. Sebab, program parkir berlangganan itu bersifat retribusi. ”Artinya, pemkab harus memberikan timbal balik pelayanan. Salah satunya bebas pungutan,” tuturnya. (aph/c6/dio)