Haji Ipung: Monggo Proses Hukum
Kasus Meme Penghinaan
GRESIK – Sidang perkara gambar meme tak etis yang menjerat Andhy Mardi Utama, politikus Partai Golkar, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kemarin (17/5) tim jaksa menghadirkan pengusaha H Saiful Arif atau Haji Ipung sebagai saksi korban. Dia mengaku terhina.
Di depan hakim, Ipung mengakui bahwa dirinya juga hadir di Polres Gresik. Waktu itu Andhi dilaporkan menyebarkan meme yang bernuansa melecehkan. ”Saya betulbetul datang sendiri ke polres. Surat pengaduannya bisa dicek kok di kepolisian,” ujar Ipung.
Dia menyatakan kali pertama tahu unggahan foto meme dirinya itu dari Prisdianto, kader Golkar yang tergabung dalam grup WhatsApp, dan beberapa rekan bisnisnya. Tentu, Ipung mengaku terhina. Apakah dia memaafkan Andhi? Ipung mengungkapkan, asal permintaan maaf itu tulus, sebagai sesama umat Islam dan umat Rasulullah, dirinya memaafkan. ”Tapi, proses hukum monggo dilanjutkan sesuai hukum,” imbuhnya. Saat ditemui setelah sidang, Ipung menyampaikan bahwa pengaduannya kepada kepolisian adalah semata-mata untuk mencari keadilan.
Sebagaimana diberitakan, Andhy dilaporkan telah menyebarkan gambar bernuansa penghinaan terhadap Bupati Sambari Halim Radianto dan H Saiful Arif. Dia mengirim gambar kedua tokoh lewat grup Golkar di WhatsApp. Dalam gambar itu, wajah Sambari dan H Ipung diberi tanduk dan taring mirip darah. Gambar tersebut diambil dari akun Facebook Deviana Pramudya. Akun itu kini ditutup pemiliknya. (hay/c16/roz)