Guru Cabul Divonis 14 Tahun
GRESIK – Palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan hukuman 14 tahun penjara bagi Samsul Huda kemarin (17/5). Guru yang didakwa telah mencabuli murid-muridnya itu dinyatakan bersalah melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman penjara, Samsul didenda Rp 100 juta. ”Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Heriyanti. Putusan hakim itu sama persis dengan tuntutan jaksa.
Dalam putusan hakim, Samsul disebut terbukti menyetubuhi Dinda (nama samaran), 14, siswanya sendiri. Persetubuhan bahkan dilakukan kurang lebih 20 kali. Korban takut menolak. Sebab, Samsul adalah kepala sekolah sekaligus gurunya. Dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, Dinda mengaku diberi uang Rp 10 ribu dan dibocori kunci jawaban ulangan.
Sepanjang persidangan, Samsul terus-menerus menutup wajahnya dengan sapu tangan. Dia menutup wajahnya dari bidikan kamera awak media. Selesai mendengarkan vonis hakim, Samsul dikawal petugas kejaksaan menuju sel sementara PN Gresik.
Lina Kamilah, kuasa hukum prodeo yang mendampingi Samsul, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Lina tetap menganggap bahwa hasil visum saksi korban tidak bisa dikatakan valid. Kejadiannya pada 2013, tapi visumnya baru 2017. Jaraknya terlalu lama. (hay/c17/roz)