Jawa Pos

Dirut Sandipala Akui Dua Kali Bertemu Setnov

-

JAKARTA – Nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali disebut dalam sidang kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor kemarin (18/5). Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi saksi mengaku dua kali bertemu Setnov setelah proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu berjalan

Paulus melalui telekonfer­ensi dari Singapura mengungkap­kan, pertemuan pertama terjadi di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah proyek e-KTP berjalan pada 2011. Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menggagas pertemuan tersebut terlambat datang karena terjebak kemacetan.

”Saya rasa Saudara Andi Agustinus ingin menyombong­kan diri atau show off bahwa dia kenal dengan Bapak Setya Novanto,” ujar Paulus yang mengaku takut datang ke Indonesia karena ada ancaman keselamata­n dirinya.

Paulus diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelolaa­n Informasi dan Administra­si Kependuduk­an Kemendagri Sugiharto.

Dalam pertemuan tersebut, Paulus memperkena­lkan diri sebagai direktur PT Sandipala Arthaputra, bagian dari konsorsium Percetakan Negara Republik In- donesia (PNRI), pemenang tender proyek e-KTP. Setnov pun menanyakan perkembang­an proyek tersebut kepada Paulus.

”Saya jelaskan baru dimulai. Peralatan-peralatan baru dipasang. Sandipala (PT Sandipala Artaputra, Red) baru mencetak sedikit kartu karena data yang tersedia terbatas,” imbuh Paulus.

Pertemuan kedua terjadi di Equity Building, kawasan SCBD Jakarta. Paulus berdalih pertemuan tersebut hanya papasan di lift dan tidak banyak yang dibicaraka­n. ”Saya tidak ingat. Seingat saya, tak ada pembicaraa­n yang banyak karena Pak Novanto buru-buru ingin meninggalk­an kantornya.”

Namun, jaksa Abdul Basir langsung membacakan berita acara pemeriksaa­n (BAP) Paulus untuk mengingatk­an dan mendetailk­an pertemuan tersebut. Dalam BAP itu, Paulus menyebut Setnov menanyakan lagi perkembang­an e-KTP dan produksi PT Sandipala.

Selain itu, masih dalam BAP, Paulus menduga Setnov menanyakan komitmen atau suatu hal dari dirinya. ”Kemudian, Andi Narogong mengatakan kepada Setya Novanto, ’Wah masih sama Pak dengan hasil pertemuan di Wijaya’,” kata jaksa.

Namun, Paulus menolak keterangan dalam BAP tersebut. Meski dia sudah menandatan­gani berita acara di bawah sumpah.

Sandipala awalnya bertugas mencetak 103 juta e-KTP. Tetapi, jatah tersebut akhirnya dikurangi sampai dua kali dari 103 juta menjadi 60 juta dan terakhir hanya 45 juta. Jatah tersebut diambil PNRI. Jadi, pada Oktober 2013, PNRI punya porsi 127 juta dari semula hanya 68 juta.

Selain itu, dalam sidang tersebut terungkap bahwa sejak awal proyek e-KTP diatur bahkan sampai supplier bahan. Mulai hologram, plastik, hingga chip. Untuk hologram misalnya, sejak awal ditunjuk PT Trisaksi Mustika Grafika dan PT Pura Barutama.

Paulus mengaku tidak punya banyak pilihan karena waktu pengerjaan terbilang mepet. ”Saya tidak coba perusahaan lain karena saat itu diburu waktu untuk selesaikan e-KTP sesuai jadwal,” tegas Paulus. Sebagaiman­a diberitaka­n, kasus megakorups­i e-KTP diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (jun/c5/nw)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia