Dirut Sandipala Akui Dua Kali Bertemu Setnov
JAKARTA – Nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali disebut dalam sidang kasus korupsi e-KTP di pengadilan tipikor kemarin (18/5). Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi saksi mengaku dua kali bertemu Setnov setelah proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu berjalan
Paulus melalui telekonferensi dari Singapura mengungkapkan, pertemuan pertama terjadi di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah proyek e-KTP berjalan pada 2011. Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menggagas pertemuan tersebut terlambat datang karena terjebak kemacetan.
”Saya rasa Saudara Andi Agustinus ingin menyombongkan diri atau show off bahwa dia kenal dengan Bapak Setya Novanto,” ujar Paulus yang mengaku takut datang ke Indonesia karena ada ancaman keselamatan dirinya.
Paulus diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Dalam pertemuan tersebut, Paulus memperkenalkan diri sebagai direktur PT Sandipala Arthaputra, bagian dari konsorsium Percetakan Negara Republik In- donesia (PNRI), pemenang tender proyek e-KTP. Setnov pun menanyakan perkembangan proyek tersebut kepada Paulus.
”Saya jelaskan baru dimulai. Peralatan-peralatan baru dipasang. Sandipala (PT Sandipala Artaputra, Red) baru mencetak sedikit kartu karena data yang tersedia terbatas,” imbuh Paulus.
Pertemuan kedua terjadi di Equity Building, kawasan SCBD Jakarta. Paulus berdalih pertemuan tersebut hanya papasan di lift dan tidak banyak yang dibicarakan. ”Saya tidak ingat. Seingat saya, tak ada pembicaraan yang banyak karena Pak Novanto buru-buru ingin meninggalkan kantornya.”
Namun, jaksa Abdul Basir langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Paulus untuk mengingatkan dan mendetailkan pertemuan tersebut. Dalam BAP itu, Paulus menyebut Setnov menanyakan lagi perkembangan e-KTP dan produksi PT Sandipala.
Selain itu, masih dalam BAP, Paulus menduga Setnov menanyakan komitmen atau suatu hal dari dirinya. ”Kemudian, Andi Narogong mengatakan kepada Setya Novanto, ’Wah masih sama Pak dengan hasil pertemuan di Wijaya’,” kata jaksa.
Namun, Paulus menolak keterangan dalam BAP tersebut. Meski dia sudah menandatangani berita acara di bawah sumpah.
Sandipala awalnya bertugas mencetak 103 juta e-KTP. Tetapi, jatah tersebut akhirnya dikurangi sampai dua kali dari 103 juta menjadi 60 juta dan terakhir hanya 45 juta. Jatah tersebut diambil PNRI. Jadi, pada Oktober 2013, PNRI punya porsi 127 juta dari semula hanya 68 juta.
Selain itu, dalam sidang tersebut terungkap bahwa sejak awal proyek e-KTP diatur bahkan sampai supplier bahan. Mulai hologram, plastik, hingga chip. Untuk hologram misalnya, sejak awal ditunjuk PT Trisaksi Mustika Grafika dan PT Pura Barutama.
Paulus mengaku tidak punya banyak pilihan karena waktu pengerjaan terbilang mepet. ”Saya tidak coba perusahaan lain karena saat itu diburu waktu untuk selesaikan e-KTP sesuai jadwal,” tegas Paulus. Sebagaimana diberitakan, kasus megakorupsi e-KTP diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. (jun/c5/nw)