Jawa Pos

Voting RUU Pemilu Molor

Target Tuntas Pekan Depan

-

JAKARTA – Tarik ulur kepentinga­n membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berjalan alot. Rencana pengambila­n keputusan terkait poinpoin krusial melalui panitia khusus (pansus) pun molor.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, rapat pengambila­n keputusan sebenarnya diagendaka­n pekan ini. Namun, berhubung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah tidak dapat hadir karena tengah berada di Natuna, Kepulauan Riau, rapat diundur paling cepat Senin mendatang (22/5). ’’Mudah-mudahan terlaksana,’’ ujarnya kemarin (18/5).

Lukman mengungkap­kan, sejak masa sidang dibuka, Pansus RUU Pemilu sudah mempersiap­kan format isu-isu RUU Pemilu yang akan diambil keputusan. Total, 19 isu yang disodorkan. Namun, ada empat isu krusial yang bisa jadi sulit diambil keputusan secara musyawarah mufakat. Empat isu krusial itu terkait dengan sistem pemilu, angka parliament­ary threshold, presidenti­al threshold, dan metode konversi suara menjadi kursi. ’’ Yang 15 isu mungkin bisa diambil keputusan di pansus. Kalau yang empat, bisa jadi sampai ke paripurna,’’ katanya.

Seluruh isu yang akan dibahas, lanjut Lukman, sudah dibuat dalam format selembar kertas berbentuk tabulasi. Nanti fraksifrak­si tinggal menentukan sikap atau pilihan melalui lembar tabulasi tersebut. ’’Nanti tidak ada lagi perdebatan filosofis atau sosiologis, langsung ke sikapnya,’’ jelas legislator Partai Kebangkita­n Bangsa (PKB) itu.

Perkembang­an terakhir, kata Lukman, rata-rata sikap fraksi masih sama saat masa sidang IV yang berakhir tiga pekan lalu. Hal yang terbaru adalah surat dari Ketua DPD Oesman Sapta Odang. Dalam surat itu, DPD menyatakan menolak aturan pasal bahwa penetapan calon anggota DPD harus terlebih dahulu melalui panitia seleksi (pansel). ’’Suratnya sudah kami terima. Nanti tinggal dibacakan dan diambil keputusan di pansus, setuju atau tidak,’’ katanya.

Achmad Baidowi, anggota Pansus RUU Pemilu, menambahka­n bahwa yang akan divoting hanya empat isu krusial. Namun, akan diupayakan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kata sepakat, baru dilakukan voting. ’’ Voting bisa dilakukan saat rapat pansus atau ketika rapat paripurna,’’ ujarnya.

Wakil Sekjen DPP PPP itu mengatakan, yang akan dilakukan voting hanya empat isu krusial. Sedangkan 15 poin penting yang lain tidak perlu divoting. Sebab, pasal tersebut hanya membahas soal teknis dan akan disepakati secepatnya. Di antara yang masuk 15 isu krusial adalah format surat suara. ’’Surat suara bergantung sistem pemilu. Apakah terbuka, tertutup, atau terbuka terbatas,’’ terangnya.

Selain surat suara, ada biaya saksi, iklan kampanye, verifikasi parpol, gakumdu, gugatan pemilu, KPUD, dan isu lainnya. Poin tidak terlalu sulit untuk diputuskan karena perbedaann­ya tidak terlalu tajam. Misalnya, kata dia, soal verifikasi parpol. Ada fraksi yang mengingink­an sistem verifikasi seperti yang lama sehingga partai lama tidak perlu diverifika­si. Tapi, ada fraksi yang mengingink­an adanya perubahan. Jika ada perubahan, partai lama tentu akan diverifika­si juga. (bay/lum/c4/owi)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia