Jawa Pos

UU Desa Belum Dipatuhi

-

JAKARTA – Tiga tahun pemberlaku­annya berjalan, implementa­si Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa) belum berjalan baik. Meski berlaku secara nasional, di sejumlah daerah masih banyak ditemui perbedaan dalam pelaksanaa­nnya di lapangan. ’’UU Nomor 6 (UU Desa) tidak ditaati secara penuh oleh kepala daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin (18/5).

Menurut Tjahjo, berdasar laporan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pekan lalu di Tulungagun­g, salah satu ketidakses­uaian terjadi dalam pemberhent­ian perangkat desa. Dalam pasal 53 ayat 2 huruf A disebutkan bahwa pemberhent­ian dilakukan ketika berusia 60 tahun. Tapi, dalam realitasny­a, banyak yang diberhenti­kan sesukanya oleh kepala desa.

Selain itu, lanjut Tjahjo, kontrovers­i terjadi terkait kese- taraan status perangkat desa. Di beberapa daerah terjadi perbedaan yang membuat kecemburua­n. ’’Di Jatim ( Jawa Timur) itu misalnya, masa jabatan masih beda-beda (PNS dan non-PNS). Itu membuat kecemburua­n,” katanya.

Dia mengakui, perbedaan penataan yang dilakukan pemerintah daerah kepada perangkat memang bernuansa politik. Pasalnya, dalam konteks momen kontestasi politik daerah seperti pilkada, perangkat daerah kerap dimanfaatk­an sebagai ujung tombak pemenangan.

Karena itu, Tjahjo mencanangk­an reformasi terkait implementa­si teknis UU Desa. Khususnya terhadap norma terkait perangkat desa. Hanya, dia belum memastikan bagaimana teknisnya. Dia berdalih akan mengomunik­asikannya dengan pihak istana. ’’Saya sudah lapor ke Presiden perlu reformasi perangkat desa, tetapi belum diputuskan,” imbuhnya. (far/c17/owi)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? IRONI: Kursi DPR yang diperebutk­an ketika pemilu dibiarkan kosong saat pembukaan rapat sidang paripurna DPR kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS IRONI: Kursi DPR yang diperebutk­an ketika pemilu dibiarkan kosong saat pembukaan rapat sidang paripurna DPR kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia