UU Desa Belum Dipatuhi
JAKARTA – Tiga tahun pemberlakuannya berjalan, implementasi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( UU Desa) belum berjalan baik. Meski berlaku secara nasional, di sejumlah daerah masih banyak ditemui perbedaan dalam pelaksanaannya di lapangan. ’’UU Nomor 6 (UU Desa) tidak ditaati secara penuh oleh kepala daerah,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin (18/5).
Menurut Tjahjo, berdasar laporan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pekan lalu di Tulungagung, salah satu ketidaksesuaian terjadi dalam pemberhentian perangkat desa. Dalam pasal 53 ayat 2 huruf A disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan ketika berusia 60 tahun. Tapi, dalam realitasnya, banyak yang diberhentikan sesukanya oleh kepala desa.
Selain itu, lanjut Tjahjo, kontroversi terjadi terkait kese- taraan status perangkat desa. Di beberapa daerah terjadi perbedaan yang membuat kecemburuan. ’’Di Jatim ( Jawa Timur) itu misalnya, masa jabatan masih beda-beda (PNS dan non-PNS). Itu membuat kecemburuan,” katanya.
Dia mengakui, perbedaan penataan yang dilakukan pemerintah daerah kepada perangkat memang bernuansa politik. Pasalnya, dalam konteks momen kontestasi politik daerah seperti pilkada, perangkat daerah kerap dimanfaatkan sebagai ujung tombak pemenangan.
Karena itu, Tjahjo mencanangkan reformasi terkait implementasi teknis UU Desa. Khususnya terhadap norma terkait perangkat desa. Hanya, dia belum memastikan bagaimana teknisnya. Dia berdalih akan mengomunikasikannya dengan pihak istana. ’’Saya sudah lapor ke Presiden perlu reformasi perangkat desa, tetapi belum diputuskan,” imbuhnya. (far/c17/owi)